Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nasib Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara, akhirnya terjawab. Majelis hakim memutuskan bahwa Yudha bersalah dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," ungkap Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 4 November 2024.

Hakim Immanuel menegaskan, "Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer." Dengan tegas, hakim melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun."

Banding

Dinyatakan bersalah atas kematian Dante putra Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara

liputan6.com

Setelah mendengar putusan tersebut, Yudha Arfandi langsung mengambil sikap. Ia menyatakan ingin mengajukan banding. "Langsung mengajukan banding, yang mulia," ujarnya dengan tegas.

Lebih Ringan

Dinyatakan bersalah atas kematian Dante putra Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara

liputan6.com

Putusan ini dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman mati atau seumur hidup. Keluarga Tamara yang hadir di sidang terlihat kecewa, terutama setelah mengetahui bahwa Yudha berencana untuk mengajukan banding. "20 tahun masih banding, ini dibunuh," keluh salah satu anggota keluarga Tamara.

Kasus Pembunuhan

Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.