Brilio.net - Artis muda Jeff Smith kembali diamankan pihak kepolisian akibat kasus obat terlarang. Jeff Smith ditangkap setelah pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menggerebek kediamannya pada Rabu, (8/12) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya pemain film '4 Mantan' ini juga sempat tersandung kasus yang sama April 2021 lalu. Atas kasus yang pertama itu Jeff Smith divonis 5 bulan penjara.

Jeff Smith tersandung kasus obat terlarang © berbagai sumber

foto: Liputan6.com

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Kamis (9/12) penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita dua lembar narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau dikenal dengan istilah LSD. Narkoba itu ditemukan saat penyidik menggerebek kediaman aktor Jeff Smith di kawasan Depok Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD dari seorang pengedar yang kini masih dalam perburuan. Zulpan menerangkan, Jeff Smith telah dimintai keterangan terkait kepemilikan narkoba jenis LSD. Dari pengakuannya, Jeff Smith memesan LSD dipesan secara online. Per-lembarnya dibeli dengan harga Rp 500 ribu.

"LSD yang diamankan ada dua, tapi dipesan ada 50 lembar LSD. Dia beli online. Pemasok masih dikejar penyidik di lapangan," ujar Zulpan.

Jeff Smith tersandung kasus obat terlarang © berbagai sumber

foto: Instagram/@mr.jeffsmith

Saat ini Jeff Smith masih berstatus sebagai terperiksa. Dalam hal ini, Zulpan menerangkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki waktu 3x24 jam untuk menentukkan nasib Jeff Smith.

"Penetapan tersangka masih nunggu 3 x24 jam, yang jelas akan mengarah sebagai tersangka," ujarnya.

Terkait dengan hukuman, pihak kepolisian mengatakan bahwa hal tersebut kaitannya dengan persidangan yang akan dijalani oleh Jeff Smith nanti.

"Terkait dengan hukuman nanti kan kaitannya dengan aturan hukum yang berlaku kita terapkan. Artinya kalau yang baru keluar tentunya nanti dalam putusan hakim menjadi pertimbangan dalam rangka memberikan putusan yang mungkin bisa memberatkan. Yang jelas UU yang digunakan adalah UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," bebernya.