Brilio.net - Aktor lawas, Pierre Gruno belum lama ini terlibat penganiayaan dengan seorang pria berinisial GDS di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Atas perkara tersebut, pemeran Insan Kesepian ini dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan disertakan bukti-bukti yang ada, Pierre ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy. Pierre pun harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

pierre gruno ditetapkan jadi tersangka © liputan6.com

foto: liputan6.com

"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar AKP Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (14/7).