Brilio.net - Aktor lawas, Pierre Gruno belum lama ini terlibat penganiayaan dengan seorang pria berinisial GDS di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Atas perkara tersebut, pemeran Insan Kesepian ini dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan disertakan bukti-bukti yang ada, Pierre ditetapkan sebagai tersangka. Seperti diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy. Pierre pun harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

pierre gruno ditetapkan jadi tersangka  liputan6.com

foto: liputan6.com

"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar AKP Irwandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (14/7).

Dikatakan lebih lanjut oleh Irwandy, hingga kini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, termasuk GDS, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre.

"Saksi yang sudah kami periksa ada tujuh saksi termasuk saksi korban," ungkapnya.

Adapun alat bukti pendukung terkait kasus ini berupa rekaman CCTV, serta hasil visum dari rekam medik korban dari rumah sakit. Akibat penganiayaan itu, GDS disebut mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakukan perawatan di RSPI dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut korban mengalami luka-luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, dan mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus dpt perawatan lanjutan," urai Irwandy.

Sementara itu, kuasa hukum Pierre, Richard Leonard mengungkapkan jika kliennya telah meminta maaf kepada korban. Maaf tersebut telah diterima, namun yang bersangkutan tetap mau melanjutkan perkara hukum.

"Pelapor juga memaafkan tapi proses hukum tetap jalan, saya memaafkan Pierre dan tak dendam sama sekali kata dia," pungkasnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).