Brilio.net - Pihak kepolisian kembali menangkap Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan, atas kasus tersebut Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka.

"Baik per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Indrawienny Panjiyoga di Polres Jakarta Barat, dilansir brilio.net dari kapanlagi.com, Senin (29/4).

Setelah penetapan sebagai tersangka, Rio Reifan pun harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Indrawienny Panjiyoga menambahkan, hasil tes kesehatan Rio menunjukkan sang aktor positif mengonsumsi narkoba. Terhitung, kasus ini menjadi kali kelima Rio Reifan berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya, ia sempat ditangkap pada 2021 lalu.

rio reifan mengaku khilaf narkoba © instagram

foto: Instagram/@rioreifan

"Karena setelah kami tetapkan sebagai tersangka akan kami melakukan penahanan maka kami harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil urinnya pun masih positif," katanya.

 

 

 

Pemeran sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini mengaku khilaf atas perbuatannya menggunakan narkoba, sehingga lima kali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pengakuan Rio Reifan tersebut disampaikan kepada penyidik kepolisian usai penangkapan.

"Dia hanya mengatakan bahwa ia khilaf atau segala semacam. Namun, kami masih akan menyelidiki alasan sebenarnya mengapa ia kembali menggunakan narkoba dan apa motif di baliknya," terangnya lebih lanjut.

Indrawienny Panjiyoga menjelaskan penangkapan aktor 39 tahun ini berdasarkan informasi masyarakat. Rio Reifan ditangkap di kediamannya di Jatinegara Timur pada Jumat (26/4) lalu pukul 21.00 WIB.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami dalami. Kebetulan pada saat kami lakukan penangkapan ternyata itu ada saudara RR di daerah Jatinegara Jakarta Timur," Indrawienny menyambung.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu, pil ekstasi, hingga obat-obatan keras.

rio reifan mengaku khilaf narkoba © instagram

foto: Instagram/@rioreifan

"Dalam proses penangkapan, kami menemukan barang bukti yang terkait dengan tersangka, yaitu tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," Indrawienny menjelaskan.

Rio pertama kali diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2015 lalu. Saat itu, Rio divonis 1 tahun 2 bulan hingga bebas pada 2016. Nggak kapok, Rio kembali terjerumus ke dalam kasus yang sama pada 2017, tepatnya pada Agustus di daerah Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, Rio ditangkap atas kepemilikan sabu. Ia bebas pada 2018.

Kemudian, pada Agustus 2019, Rio kembali ditangkap karena kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Saat itu, ia diamankan di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu. Pada Desember 2020, Rio bebas. Lalu pada April 2021, Rio untuk keempat kalinya diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba.