Brilio.net - Kasus ujaran ikan asin hingga kini masih ramai diperbincangkan. Usai dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq, polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Tak hanya nama Galih Ginanjar saja yang terseret, namun pemilik YouTube channel yang menyebarkan video tersebut, yakni Pablo Benua dan Rey Utami ikut dilaporkan. Ketiganya pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, Galih Ginanjar dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya di hotel pada dini hari tadi, Kamis (11/7).

"Dijemput dari hotel karena lagi nginep di hotel," kata pengacara Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat, yang dilansir brilio.net dari dream.co.id.

Rihat Hutabarat mengaku baru mengetahui Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pagi ini setelah dihubungi oleh Barbie Kumalasari.
 
"Saya dikasih tahu Kumalasari kalau Galih dijemput," ungkapnya.

Menurut keterangan Rihat, Galih dijemput untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus sindiran 'ikan asin'

"Dijemput ke hotel untuk dimintai keterangan, kemarin yang kita tahu sebagi saksi untuk dimintai keterangan, jadi jangan salah paham," papar Rihat Hutabarat.