Brilio.net - Ria Ricis menghadirkan kakak-kakaknya, Oki Setiana Dewi dan dr. Shindy Putri, dalam sidang perceraian dengan Teuku Ryan. Kehadiran mereka sebagai saksi dari Ricis merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar secara online.

Dedi Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan, mengungkapkan bahwa ia turut mendengarkan kesaksian Oki Setiana Dewi dan Shindy. Ia tidak menyangkal peran penting keduanya dalam hubungan antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Namun, setelah persidangan selesai, Teuku Ryan menjadi perhatian utama setelah diduga mengajukan permintaan terkait hak asuh dan biaya perawatan anak. Permintaan tersebut diungkapkan oleh tim pengacara Ria Ricis.

Pengacara tersebut menyatakan bahwa pihak Teuku Ryan meminta hak asuh dan kontribusi finansial untuk perawatan anak dalam tuntutannya. Hal ini membuat Teuku Ryan emosi mengetahui pernyataan tersebut dari pengacara Ria Ricis, Hendra K. Siregar.

Teuku Ryan memposting ulang sebuah Instagram Story dari salah satu akun fanbase yang berupa tangkapan layar berisi opini tentang pernyataan yang dikatakan oleh pengacara Ria Ricis.

Mohon maaf bapak pengacara. Mungkin saya bukan pengacara tetapi ilmu saya sudah bisa di gunakan untuk sedikit membahas statment yang bapak berikan. Pertama hakim belum memutuskan gugatan tergugat di kabulkan atau tidak , sesudah keputusan dr hakim baru bisa tergugat mengajukan gugatan balik jika tidak terima dengan hadil keputusan persidangan."

Ketetapan hasil putusan pengadilan itu 14 minggu sejak di tetapkan dan pihak tergugat bisa banding dn menuntut balik. Bapak bilang ada gugatan menuntut hak asuh anak dan minta d biayai ? Apa benar pak, "tulis fans itu.