Brilio.net - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni, pada Selasa (6/8). Dalam sidang yang mengagendakan duplik ini, Ammar yang mengikuti sidang secara online membantah jadi pemodal bisnis narkotika.

Ia meminta pihak pengadilan memberikan keputusan yang adil dalam kasus yang menimpanya. Sebab seperti diketahui, Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkoba lewat pengakuan Akri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Akri dalam kesaksiannya mengaku bekerja sama dalam usaha bisnis narkoba demi mendapat keuntungan berupa uang atau sabu gratis.

ammar zoni bantah terlibat bisnis narkoba © berbagai sumber

foto: liputan6.com

"Saya memohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," ujar Ammar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Rabu (7/8).

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias membantah kliennya sebagai pemodal bisnis narkoba. Ia pun menjelaskan jika wajar kliennya meminta keringanan kepada majelis hakim atas kasus tersebut. Mengingat, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ammar mencapai 12 tahun.

"Menurut saya wajar lah ya, yang memutuskan kan hakim. Jaksa menuntutnya malah lebih tinggi dari kasus koruptor. Ini cuma perkara untuk merusak diri sendiri, dituntut 12 tahun," tutur Jon.

Menurut Jon tak ditemukan bukti sebanyak 75 gram sabu yang pernah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, Jon menganggap itu hanya ilusi jaksa karena tidak pernah terbukti di persidangan.

ammar zoni bantah terlibat bisnis narkoba © berbagai sumber

foto: Instagram/@ammarzoni

"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada. Kalau ada kan tidak pernah ditunjukan, katanya sabu ada 75 gram sudah terjual, dan sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan," jelas Jon.

Dalam kasus narkoba Ammar Zoni yang ketiga kalinya ini, hal yang memberatkan tuntutan hukuman mantan istri Irish Bella itu lantaran diduga sebagai pemodal bisnis narkoba. Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dipenjara selama 12 tahun dengan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.