Brilio.net - Artis sekaligus pedangdut dan presenter kondang yang sensasional Saipul Jamil akhirnya mendapat vonis tiga tahun penjara. Menurut pengadilan, Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dan dinyatakan melanggar pasal 292 KUHP.

Dalam memberikan putusan tersbeut, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dalam hal ini adalah Saipul membuat korban trauma, dalam hal ini adalah DS.

"Mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa dari jenis kelamin sama, yang diketahui atau patut diduga belum dewasa," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).

"Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, di dalam persidangan saksi korban telah memaafkan terdakwa, dan saksi korban sudah hidup normal," ‎‎ucap Ifa.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, JPU Dado Achmad Ekroni juga mengaku tak merasa kecewa.

"Kita ambil keputusan itu untuk mempelajari putusannya, dan kami mendakwakan pasalnya berlapis-lapis, agar mengantisipasi itu semua (putusan yang lebih rendah dari tuntutan)," kata Dado usai sidang vonis pada Saipul Jamil.

Dado masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kita konsultasikan dengan pihak-pihak terkait, kita belum lihat vonisnya seperti apa," ujar Dado.

Putusan untuk Ipul lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut ‎mantan suami Dewi Perssik itu dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.‎ Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ipul melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Apakah Bang Ipul akan melakukan banding?