Brilio.net - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terlibat sengketa atas sebidang tanah senilai Rp 26 miliar di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau. Permasalahan ini sudah berlangsung puluhan tahun, namun baru-baru ini mencuat kembali setelah Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan yang dilayangkan berisi permintaan untuk mengesahkan kepemilikan tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama Anofial Asmid sebagai penggugat. Namun, polemik muncul ketika terungkap tanah tersebut bukan sepenuhnya dimiliki oleh Anofial Asmid. Melainkan, telah dibeli secara kolektif oleh pengurus pondok pesantren pada tahun 1993.

duduk perkara ayah atta rebutan aset tanah  instagram

foto: Instagram/@halilintarasmid

"Pada tahun 1993 tanah itu dibeli secara kolektif dari semua anggota yayasan menyumbangkan uangnya untuk membeli, yang akhirnya setelah dibeli itu menjadi aset yayasan. Nah, beliau saat pembelian aset ini merupakan pimpinan di yayasan," ungkap pengacara dari perwakilan pondok pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan dilansir dari Intens Investigasi, Selasa (12/3).

Setelah dilakukan pembelian, aset tanah yang diberi secara kolektif tersebut dibalik nama oleh Halilintar Asmid. Sebab, saat itu mertua Aurel Hermansyah ini memiliki kekuasaan tertinggi sebagai pimpinan yayasan. Meskipun sertifikat diterbitkan atas nama Anofial Asmid, namun tanah tetap merupakan aset yayasan.

"Kemudian karena beliau pimpinan pada saat itu, kemudian beliau mengambil alih dibuatlah ke nama beliau. Terbitlah sertifikat hak milik atas nama beliau. Namun, meskipun terbit nama beliau, tanah tersebut masih jadi aset yayasan," imbuhnya.

Tetapi kepemimpinan Anofial Asmid hanya sampai pada 2003, tepatnya 11 tahun silam. Para pengurus yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial yang kala itu menjabat sebagai pimpinan. Alasannya, ayah Atta Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes.

duduk perkara ayah atta rebutan aset tanah  instagram

foto: Instagram/@halilintarasmid

"Sengketa ini terjadi ketika beliau ini dikeluarkan oleh yayasan, karena dianggap tidak cakap lagi untuk menjadi pimpinan yayasan. Beliau diberhentikan tahun 2003," ujar Dedek.