Brilio.net - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terlibat sengketa atas sebidang tanah senilai Rp 26 miliar di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau. Permasalahan ini sudah berlangsung puluhan tahun, namun baru-baru ini mencuat kembali setelah Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan yang dilayangkan berisi permintaan untuk mengesahkan kepemilikan tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi atas nama Anofial Asmid sebagai penggugat. Namun, polemik muncul ketika terungkap tanah tersebut bukan sepenuhnya dimiliki oleh Anofial Asmid. Melainkan, telah dibeli secara kolektif oleh pengurus pondok pesantren pada tahun 1993.

duduk perkara ayah atta rebutan aset tanah © instagram

foto: Instagram/@halilintarasmid

"Pada tahun 1993 tanah itu dibeli secara kolektif dari semua anggota yayasan menyumbangkan uangnya untuk membeli, yang akhirnya setelah dibeli itu menjadi aset yayasan. Nah, beliau saat pembelian aset ini merupakan pimpinan di yayasan," ungkap pengacara dari perwakilan pondok pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan dilansir dari Intens Investigasi, Selasa (12/3).

Setelah dilakukan pembelian, aset tanah yang diberi secara kolektif tersebut dibalik nama oleh Halilintar Asmid. Sebab, saat itu mertua Aurel Hermansyah ini memiliki kekuasaan tertinggi sebagai pimpinan yayasan. Meskipun sertifikat diterbitkan atas nama Anofial Asmid, namun tanah tetap merupakan aset yayasan.

"Kemudian karena beliau pimpinan pada saat itu, kemudian beliau mengambil alih dibuatlah ke nama beliau. Terbitlah sertifikat hak milik atas nama beliau. Namun, meskipun terbit nama beliau, tanah tersebut masih jadi aset yayasan," imbuhnya.

Tetapi kepemimpinan Anofial Asmid hanya sampai pada 2003, tepatnya 11 tahun silam. Para pengurus yayasan bersepakat mengeluarkan Halilintar Anofial yang kala itu menjabat sebagai pimpinan. Alasannya, ayah Atta Halilintar dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes.

duduk perkara ayah atta rebutan aset tanah © instagram

foto: Instagram/@halilintarasmid

"Sengketa ini terjadi ketika beliau ini dikeluarkan oleh yayasan, karena dianggap tidak cakap lagi untuk menjadi pimpinan yayasan. Beliau diberhentikan tahun 2003," ujar Dedek.

 

 

Pihak yayasan pun meminta kembali aset-aset yang pernah dibuatkan atas nama Halilintar Anofial Asmid. Bukan hanya aset tanah di Pekanbaru saja, beberapa tersebar di berbagai daerah. Sebagian aset sudah dikembalikan, namun tanah di Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru masih diambil oleh Asmid yang kini menjadi sengketa.

"Kemudian karena beliau bukan lagi pengurus yayasan. kemudian yayasan meminta kepada beliau untuk mengembalikan aset-aset yang pernah dibuatkan atas nama beliau. Aset yayasan bukan hanya tanah di Pekanbaru, tadinya ada di Jakarta dan tersebar di beberapa daerah. Sebagian aset-aset ini sudah dikembalikan kepada yayasan, kebetulan tanah yang menjadi objek sengketa ini belum dikembalikan," paparnya.

Disebutkan, jika pada tahun 2005 Anofial Asmid telah mengembalikan sertifikat tanah kepada dokter Risda sebagai perwakilan yayasan. Sayangnya, penerima kuasa meninggal dunia sebelum sertifikat dikembalikan. Otomatis, pengalihan aset tanah pun batal. Diungkapkan Dedek, pihak ponpes sudah melakukan banyak cara untuk menghubungi ayah mertua Aurel Hemansyah itu, tetapi selalu gagal.

"Tahun 2005 sudah terjadi peralihan, beliau sudah menyerahkan. Diserahkan kepada dokter Risda, yang merupakan bagian dari anggota yayasan. Namun malangnya, sebelum sempat diserahkan kembali, penerima kuasa jual dari penggugat meninggal dunia," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, buka suara terkait kabar kliennya berurusan dengan tanah pondok pesantren (Ponpes) di Pekanbaru, Riau. Lucky Omega Hasan mengatakan bahwa aset yang diperkarakan tersebut adalah milik kliennya.

duduk perkara ayah atta rebutan aset tanah © instagram

foto: Instagram/@halilintarasmid

Menurutnya, sudah bertahun-tahun kliennya memberikan hak untuk menggunakan, serta memanfaatkan aset tersebut tidak minta ganti rugi selama untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat. Namun, dengan berjalannya waktu ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah Halilintar Anofial Asmid dengan mengatasnamakan yayasan.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat, oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," kata Lucky, dalam keterangannya.