Brilio.net - Ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terkait skandal penyelenggara kegiatan Miss Universe yang melakukan pemaksaan terhadap para kontestan, untuk bertelanjang dada saat pemeriksaan tubuh.

Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N yang diduga menjadi korban pelecehan seksual usai difoto tanpa busana, melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Didampingi tim penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

"Alhamdulilah sudah diterima laporan kami di SPKT tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," seperti diungkapkan Mellisa, dilansir dari liputan6.com, Selasa (8/8).

Mellisa menjelaskan, awal mula kasus tersebut berlangsung pada 1 Agustus 2023 di ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta. Saat itu, para kontestan diminta untuk melakukan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan, Provincial Director tak diberitahu sebelumnya jika akan ada body checking.

duduk perkara penyelenggara miss universe  liputan6.com

foto: liputan6.com

"Di mana-mana orang kalau mau body checking di kasih tahu dong. Tapi tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper dan di sembarang tempat," terangnya.

Saat melakukan body cheking, para kontestan diminta untuk foto telanjang tanpa mengenakan pakaiak sehelai pun. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa terlecehkan, tidak nyaman, dan sakit hati karena tindakan tersebut melukai martabat perempuan.

"Semestinya satu-satu tapi ternyata dalam beberapa keterangan tidak ada privacy sama sekali mereka juga tidak satu-satu. Ini membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar dia.

Mellisa menambahkan, pihaknya telah membawa bukti-bukti berupa dokumen, foto dan video. Ia melaporkan penyelenggara kegiatan PT Capella Swastika Karya, pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, dengan pasal 4,5,6,14,15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," ujar dia.

Mellisa berharap Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini secara tuntas agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari. "Siapa saja yang harus bertanggung jawab, siapa saja yang harus dimintakan keterangan, bukti, digital forensik, karena yang namanya transmisi alat elektronik hari gini sangat mudah sekali," pungkasnya.