Saat melakukan body cheking, para kontestan diminta untuk foto telanjang tanpa mengenakan pakaiak sehelai pun. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa terlecehkan, tidak nyaman, dan sakit hati karena tindakan tersebut melukai martabat perempuan.

"Semestinya satu-satu tapi ternyata dalam beberapa keterangan tidak ada privacy sama sekali mereka juga tidak satu-satu. Ini membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar dia.

Mellisa menambahkan, pihaknya telah membawa bukti-bukti berupa dokumen, foto dan video. Ia melaporkan penyelenggara kegiatan PT Capella Swastika Karya, pemilik lisensi resmi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, dengan pasal 4,5,6,14,15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," ujar dia.

Mellisa berharap Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini secara tuntas agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari. "Siapa saja yang harus bertanggung jawab, siapa saja yang harus dimintakan keterangan, bukti, digital forensik, karena yang namanya transmisi alat elektronik hari gini sangat mudah sekali," pungkasnya.