Brilio.net - Ratna Sarumpaet tengah menjadi sorotan setelah cucunya, Husin Kamal, melaporkan dirinya terkait dugaan penguasaan harta warisan sang anak, Mohammad Iqbal Alhady. Harta warisan tersebut diklaim seharusnya diberikan kepada ahli waris Iqbal, yakni Husin Kamal dan saudara-saudaranya. Permasalahan ini semakin pelik karena menyangkut konflik keluarga yang sudah berjalan sejak lama.

Menurut informasi, persoalan ini berawal sejak 2011 saat putusan pengadilan menetapkan Ratna sebagai pengampu harta warisan Iqbal. Namun, Ratna diduga tidak melaksanakan kewajibannya dengan transparan. Husin menilai adanya penguasaan harta sepihak hingga berdampak pada nafkah dirinya dan adik-adiknya.

Husin Kamal juga menuturkan bahwa situasi semakin memburuk ketika dia dan saudara-saudaranya dipisahkan secara fisik dari pihak Ratna. Konflik tersebut terjadi pada saat mereka masih di bawah umur dan semakin terasa ketika nafkah pendidikan mereka turut dihentikan.

"Kenapa baru dilaporkan sekarang, itu karena sebenarnya ibu RS sekarang ini sudah ditetapkan sebagai pelaku, karena ayah tidak cakap hukum, per 2008. Sempat ada putusan yang menyatakan bahwa kewajiban ibu RS sebagai pengampu menentukan kebutuhan-kebutuhan material seperti uang bulanan kepada saya adik-adik saya. Namun per 2011 itu mulai ada konflik, 2012 secara fisik kami saya dan saudara masih di bawah umur itu dipisahkan secara fisik oleh ibu RS dan beberapa kali ada percobaan menceraikan ibu RS selaku pengampu dan mertua dari ibu saya," kata Husin Kamal dikutip brilio.net dari YouTube Indosiar Kiss Pagi, Selasa (17/12).

foto: YouTube/Indosiar

Ratna diduga tidak melaksanakan laporan resmi terkait harta warisan kepada pihak Balai Harta Peninggalan Jakarta. Husin mengungkap bahwa seharusnya ada kewajiban yang dijalankan terkait transparansi pengelolaan harta tersebut.

"Namun hasilnya ditolak. Kemudian ada suatu kewajiban ibu RS sebagai pengampu yang tidak dijalankan juga belakang ini kita tahu. Seharusnya ibu RS sebagai pengampu sesuai dengan keputusan pengadilan negeri jakarta selatan, untuk melaporkan ke balai harta peninggalan jakarta namun hasilnya dari bhj menyatakan bahwa pengakuan dari ibu dan ayah saya tidak dilaporkan dan tidak pernah dilakukan," ungkapnya lebih lanjut.

Bagi Husin, masalah ini tidak hanya berkutat pada hak warisan, tetapi juga persoalan kebersamaan keluarga. Ratna disebut memisahkan mereka secara paksa dari ibu mereka hingga akhirnya menyebabkan konflik berkepanjangan dalam keluarga.

"Itulah sebabnya saya meminta kejelasan tidak diberikan, tidak ada transparansi, keluarga saya dipisahkan, dan tidak ada laporan dari BHP. Itulah alasan saya membuat laporan mengenai dugaan (penggelapan)," imbuhnya.

Permasalahan ini bermula sejak kakek Husin, Achmad Fahmy Alhady, meninggal dunia pada 2007. Harta warisan kemudian dibagikan kepada empat anak Ratna, termasuk Iqbal yang dinyatakan tidak cakap hukum. Namun, sejak 2021, Ratna diduga mulai menguasai harta tersebut sepenuhnya dan menghentikan santunan untuk kebutuhan pendidikan cucu-cucunya.

"Sebenarnya permasalahan ini bukan semata-mata hak waris. Namun, bermula dari saya, kakak kandung, dan adik kandung saya yang masih di bawah umur dipisahkan dari ibu RS dari mulai tahun 2012 sampai hari ini. Lalu di tahun per 2021 sampai saat ini, ibu RS selaku pengampu dari ayah saya memberhentikan nafkah dan santunan terhadap kami, terlebih saya masih harus memikirkan pendidikan adik saya yang masih di bawah umur, yang masih panjang ke depannya," kata Husin dikutip dari YouTube Insert Investigasi pada Selasa (17/12).

foto: Instagram/@rsarumpaet

Husin mengaku pernah meminta bantuan dana pendidikan secara langsung kepada Ratna, namun permintaannya malah dihadapi dengan penolakan keras. Dia bahkan diusir dari rumah saat memohon hak yang seharusnya dia dapatkan dari harta ayahnya.

"Saya pun dari awal kuliah dulu sempat meminta biaya pendidikan, namun saya diusir oleh ibu RS dari rumah. Hal serupa juga terjadi dengan abang saya, yang mana minta untuk biaya pendidikan namun malah diusir, yang sebenarnya itu adalah hak dari saya dan saudara untuk (mendapatkan) uang pendidikan dari ayah saya yang diampu oleh ibu RS," ungkapnya.

Tidak hanya berupa uang pendidikan, Husin juga menemukan informasi adanya puluhan aset harta peninggalan sang kakek yang hingga kini belum pernah dilaporkan. Harta tersebut mencakup aset tidak bergerak dan bergerak yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.

"Saya mendapat informasi resmi itu sekitar kurang lebih 82 item, yang terdiri dari harta tidak bergerak yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Nusa Tenggara Barat. Lalu ada tambahan harta bergerak, seperti kendaraan roda empat dan lain sebagainya," jelasnya.

Kasus ini kini tengah bergulir dengan fokus utama pada dugaan penguasaan sepihak harta warisan oleh Ratna Sarumpaet sebagai pengampu. Husin berharap laporan yang diajukannya ini dapat memberikan kejelasan dan hak yang seharusnya dimiliki oleh dirinya dan saudara-saudaranya.