Brilio.net - Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menjadi sorotan usai Enzy Storia membagikan pengalamannya saat melakukan pembelian barang dari luar negeri. Melalui akun media sosial X, Enzy mempertanyakan nasib tasnya yang tertahan di Bea Cukai. Presenter yang kini dipersunting diplomat ini memutuskan tak menebus tas yang dibeli lantaran pajak yang mesti dibayar dinilai lebih mahal dari barang yang ia beli.

enzy storia ngeluh tasnya tertahan di bea cukai © twitter

foto: Twitter/@EnzyStoria

"Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy Storia di akun Twitter-nya, dilansir brilio.net Jumat (17/5).

Tak lama cuitan itu diunggah, banyak warganet yang menanggapinya. Tak terkecuali, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenku), Yustinus Prastowo. Menanggapi cuitan Enzy, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami sang presenter. Ia pun menyebut akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri keberadaan tas yang tak jadi dibeli.

enzy storia ngeluh tasnya tertahan di bea cukai © twitter

foto: Twitter/@prastow

"Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan teman2 Bea Cukai dan saat ini sedang dikoordinasikan dg pihak jasa pengiriman," tuturnya, merespons cuitan Enzy Storia.

 

Ia juga mengucapkan terima kasih karena sudah berkenan memberikan kronologi untuk memudahkan penyelesaian kasus yang dialami Enzy. Prastowo pun berjanji akan mencari solusi terbaik agar masalah tersebut segera terselesaikan.

"Terima kasih telah berkenan memberikan kronologi yang akan memudahkan penyelesaian. Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik. Salam hangat," tambah Prastowo Yustinus.

Sebelumnya, Bea Cukai ramai jadi perbincangan setelah kasus seseorang yang harus membayar denda Rp 30 juta setelah membeli sepatu Adidas dari luar negeri. Nggak hanya itu, seorang pemilik tas Hermes pun mesti membayar pajak masuk Rp 26 juta, lantaran harga tas dari brand ternama tersebut disebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.