Brilio.net - Setelah kurang lebih dua tahun mendekam di dalam tahanan atas kasus kepemilikan obat-obat terlarang, artis cantik Roro Fitria akhirnya bisa menghirup udara segar, pada Kamis (2/4). Roro dibebaskan usai Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru melepas 35.000 narapidana.

Kebijakan tersebut yakni pembebasan bersyarat narapidana untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Asgard Sjafri selaku kuasa hukum Roro mengungkapkan, Roro bisa bebas setelah memenuhi syarat dengan berkas lengkap. "Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapidana narkotika juga bebas. Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan corona. Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," ujarnya seperti dikutip dari liputan6.com, Kamis (3/4).

roro fitria bebas bersyarat © 2020 brilio.net

foto: kapanlagi.com

Diketahui, wanita 30 tahun itu seharusnya dibebaskan pada Agustus 2020 mendatang. Namun berkat kebijakan ini, pembebasannya bisa dipercepat.

Meski demikian, ia harus menjalani wajib lapor hingga Agustus melalui sambungan video call dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Timur.

"Iya (wajib lapor juga sampai bulan Agustus). Selama ada pencegahan corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," jelas Ema Puspita, pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Pondok Bambu.

Seperti diketahui, dalam kasusnya Roro Fitria diciduk Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada 14 Februari 2018. Ia juga ditangkap beserta kurir berinisial WH yang membawakan sabu seberat 2,4 gram.

Dalam sidang pembacaan putusan, Roro Fitria dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Roro divonis hukuman 4 tahun penjara dan subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.