Brilio.net - Batara Ageng alias BA yang merupakan mantan manajerFuji, dilaporkan ke pihak polisi usai menilap uang sang artis sebanyak 1,3 miliar. Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji besi.

Setelah ditelusuri, motif penggelapan tersebut dilakukan karena persoalan ekonomi. BA diketahui tergoda dengan hasil kerja keras Fuji yang cukup besar. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," kata Tomi dikutip brilio.net dari liputan6.com pada Kamis (11/7).

Batara Ageng eks manajer Fuji digaji Rp500 ribu perbulan  berbagai sumber

foto: Instagram/@bataraageng

Tomi menjelaskan bahwa aksi tersebut sudah dilakukan sejak BA menjadi manajer, pada Desember 2021 hingga Desember 2022. Di mana, hasil dari sekitar 20 kontrak Fuji, masuk ke rekening milik BA.

"Rp 1,3 Miliar yang seharusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA," tuturnya.

Usut punya usut, Tomi melanjutkan bahwa BA ternyata hanya digaji sebanyak Rp500 ribu perbulan. Ia juga dijanjikan kompensasi sebesar 5 hingga 10 persen dari setiap kontrak. Namun, gaji tersebut ternyata tidak sanggup menutupi segala kebutuhannya.

Batara Ageng eks manajer Fuji digaji Rp500 ribu perbulan  berbagai sumber

foto: Instagram/@fuji_an

Tomi menjelaskan bahwa uang Rp1,3 M itu digunakan untuk membayar angsuran sampai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup saudara biasa hari-hari," ujarnya.

Batara Ageng eks manajer Fuji digaji Rp500 ribu perbulan  2024 berbagai sumber

foto: Instagram/@fuji_an

Sebelumnya, hubungan antara Fuji dan Batara baik-baik saja. Dalam catatan kepolisian pu, BA belum pernah melakukan tindak pidana apapun. Namun, setelah bekerja lama, ia tergoda untuk menggelapkan uang milik fuji.

Akibat tindakannya, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.