Brilio.net - Beberapa waktu lalu, beredar video syur mirip Gisella Anastasia di sosial media. Video tersebut bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter hingga beberapa hari. Gisel akhirnya diperiksa oleh pihak kepolisian. Bukan pertama kali video syur mirip Gisel beredar dan viral di media sosial. Sebelumnya juga pernah beredar video syur mirip Gisel pada 2019 lalu.

Mantan istri Gading Marten yang saat ini tengah menjalin hubungan dengan Wijaya Saputra alias Wijin ini pun beberapa kali diperiksa pihak kepolisian. Hingga akhirnya, setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Selasa (29/12) Hal itu merujuk dari hasil pemeriksaan forensik Gisella Anstasia yang dilakukan pihak kepolisian. Atas perbuatannya tersebut, Gisel dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Gisella Anastasia jadi tersangka © 2020 brilio.net

foto:Instagram/@gisel_la

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers soal kasus Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).

Dalam pasal tersebut, paling rendah tersangka akan dikenakan hukuman selama 6 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara terkait kasus pornografi.

Hal ini pun telah diakui sendiri oleh Gisel dan MYD, pemeran video syur berdurasi 19 detik itu yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti. Polisi menerangkan bahwa video itu dibuat pada 2017 silam di Medan. Kala itu, ibu dari Gempita Nora Marten ini masih berstatus sebagai istri dari Gading Marten.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017. Di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.

Dengan pengakuan dan bukti-bukti yang terkumpul dari ahli forensik dan ahli IT, Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada beberapa kumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk dan keterangan saksi ahli yang ada juga keterangan dari si saudari GA maupun MYD, bahwa saudari GA mengakui," kata kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Yusri Yunus, di kantornya.

"Dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT dan juga saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar adalah dirinya sendiri," sambungnya.

Namun, terkait penetapan tersangka tersebut, polisi akan kembali memanggil Gisella Anastasia untuk menjalani pemeriksaan. Namun sayangnya polisi belum menjelaskan secara detail kapan waktunya.

"Nanti kita akan panggil lagi GA untuk pemeriksaan," pungkas Yusri Yunus.