Brilio.net - Lulu Tobing gagal bercerai lagi dengan Bani Maulana. Kali ini, gugatan cerai yang diajukan aktris dekade 90-an itu terhadap Bani Maulana Mulia itu diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan status niet ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima karena ada cacat formil.

Pasalnya, Lulu Tobing sudah tak tinggal serumah dengan suaminya. Sejak mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2023 lalu, Lulu memilih tinggal terpisah dari suaminya. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.

"Mereka (Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia) sudah berpisah rumah," kata Jajat Sudrajat, seperti dikutip brilio.net dari Liputan6.com pada Kamis (21/12).

Akibat pisah rumah ini, Lulu Tobing harus menerima kenyataan bahwa ia kembali batal cerai dengan Bani Maulana Mulia. Semestinya, Lulu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sesuai alamatnya tinggal saat ini. Persoalan domisili ini pun membuat gugatan Lulu Tobing tak bisa diterima.

"Perkara gugatan cerai Lulu Tobing sudah selesai sejak 14 Desember 2023, Lulu tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," ujarnya.

Gugatan cerai Lulu Tobing ditolak © Instagram

foto: Instagram/@banimmulia