Brilio.net - Lulu Tobing gagal bercerai lagi dengan Bani Maulana. Kali ini, gugatan cerai yang diajukan aktris dekade 90-an itu terhadap Bani Maulana Mulia itu diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan status niet ontvankelijke (NO) atau tidak dapat diterima karena ada cacat formil.

Pasalnya, Lulu Tobing sudah tak tinggal serumah dengan suaminya. Sejak mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2023 lalu, Lulu memilih tinggal terpisah dari suaminya. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.

"Mereka (Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia) sudah berpisah rumah," kata Jajat Sudrajat, seperti dikutip brilio.net dari Liputan6.com pada Kamis (21/12).

Akibat pisah rumah ini, Lulu Tobing harus menerima kenyataan bahwa ia kembali batal cerai dengan Bani Maulana Mulia. Semestinya, Lulu mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sesuai alamatnya tinggal saat ini. Persoalan domisili ini pun membuat gugatan Lulu Tobing tak bisa diterima.

"Perkara gugatan cerai Lulu Tobing sudah selesai sejak 14 Desember 2023, Lulu tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat," ujarnya.

Gugatan cerai Lulu Tobing ditolak © Instagram

foto: Instagram/@banimmulia

 

 

Memang perkara perceraian Lulu dan Bani sempat diproses di persidangan. Namun belum masuk kepada pokok perkara, baru pada batas perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat yang dalam hal ini adalah Lulu.

"Informasi itu dari eksepsi pihak suaminya, dan terbukti beliau tidak berdomisili di Jakarta Pusat," sambung Jajat Sudrajat.

Jajat mengakui kasus gugatan cerai dari Lulu Tobing memang sudah masuk dalam tahapan mediasi, meski hasilnya dinyatakan gagal. Dengan status NO tersebut, pengadilan mengembalikan kasus prahara rumah tangga ini kepada Lulu dan Bani.

"(Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya. Jawaban itu memang ada, jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," jelas Jajat.

Jajat berharap, Lulu Tobing dan Bani dapat kembali bersama membina rumah tangga. Namun seandainya tetap memilih berpisah, ia menyarankan agar gugatan didaftarkan sesuai domisili penggugat.

"Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga. Tapi seandainya harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," pungkas Jajat.

Gugatan cerai Lulu Tobing ditolak © Instagram

foto: Instagram/@banimmulia

Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat terhadap gugatan cerai Lulu Tobing atas Bani Maulana Mulia ini jadi yang kedua kalinya. Pada 2021, permohonan gugatan cerai Lulu juga ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pada saat itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan Lulu Tobing karena dalih perpisahan dinilai tidak terbukti. Sehingga, Pengadilan menilai tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan.