Brilio.net - Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8). Momen ini menjadi kali ketiga Kimberly dan Edward dimediasi.

Kendati demikian, proses mediasi tersebut tak berlangsung mulus. Kata Kimberly, sang suami justru menolak segala gugatan yang diajukan olehnya. Edward juga menolak nafkah iddah sebesar Rp5.000.

"Sudah selesai mediasinya, sudah tanda tangan, terus pokoknya tidak ada yang agree, tidak ada yang setuju. Pokoknya dari aku menggugat cerai, dia tidak setuju, masih mau mempertahankan, nafkah anak tidak setuju, nafkah iddah tidak setuju, semuanya pokoknya tidak setuju saja," ujar Kimberly Ryder dikutip brilio.net dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/8).

Gugatan persidangannya ditolak Edward Akbar © Instagram

foto: Instagram/@edward_akbar

Kimberly pun tampak bingung dengan sikap suaminya yang menolak semua permintaan nafkah yang diajukan, meski nominalnya kecil. Dengan alasan agar tidak memberatkan, ibu dua anak itu hanya meminta nafkah sebesar Rp5.000 yang termasuk nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah dan maskan yang mana masing-masing bernilai Rp1.000. Meski begitu, rupanya gugatan Kimberly tetap ditolak oleh Edward.

"Itu nafkah iddah (Rp5.000). Nafkah anak beda lagi. Itu tidak disetujui juga, semuanya flat saja, semuanya tidak-tidak," tutur Kimberly.

Di sisi lain, Edward Akbar masih ngotot ingin rujuk dan mempertahankan pernikahan mereka. Kimberly yang tampaknya sudah mantap dengan keputusannya, bingung dengan sikap sang suami yang masih berusaha memperjuangkan rumah tangga mereka.

"Kenapa? Kenapa masih ingin memperjuangkan tuh kenapa? Dari aku tetap stuck pada gugatan awal. Jadi dari dianya ya sudah nggak disetujui saja," ucapnya.

Gugatan persidangannya ditolak Edward Akbar © Instagram

foto: Instagram/@edward_akbar

Dengan gagalnya mediasi tersebut, pengacara Kimberly, Machi Ahmad mengatakan jika sidang cerai akan berlanjut ke pokok perkara. Giliran pihak Edward yang nantinya memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Kimberly.

Namun, Machi juga menambahkan bahwa belum ada kepastian mengenai kapan sidang pertama akan digelar. Mereka masih menunggu kabar dari pihak pengadilan terkait langkah selanjutnya, termasuk mengenai prosedur pemanggilan sidang melalui sistem e-court.