Brilio.net - Venna Melinda kembali melangkah ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ferry Irawan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Venna yang sempat tertunda sebelumnya.

Kuasa hukum Venna, Emi Wiranto, menyatakan bahwa gugatan cerai ini diajukan setelah proses hukum sebelumnya dianggap gugur. Emi menjelaskan bahwa Venna tidak hadir secara langsung untuk mendaftarkan gugatan cerainya, tetapi melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Hari ini kita datang sebagai kuasa hukum Venna Melinda untuk menggugat cerai Ferry Irawan. Karena sudah 6 bulan lewat jadi gugur secara hukum," ucap Emi Wiranto, tim kuasa hukum Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip brilio.net dari KapanLagi, pada Rabu (4/9).

Proses hukum sebelumnya sempat membawa Venna dan Ferry pada tahap persidangan cerai yang bahkan sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski demikian, keputusan itu tak berujung pada perceraian resmi karena adanya masalah dalam ikrar talak.

Menurut Wijayono Hadisukrisno, kuasa hukum Venna lainnya, Ferry tidak melaksanakan ikrar talak, sehingga status pernikahan mereka kembali seperti semula. Tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama, Venna kali ini memutuskan untuk menjadi pihak yang mengajukan gugatan cerai.

venna melinda gugat cerai ferry irawan © 2024 Instagram

foto: Instagram/@vennamelindareal

"Memang benar sudah putus (cerai), seharusnya ditindaklanjuti oleh ikrar talak. Namun ikrar sampai sekarang tidak dijalankan. Peraturan dari UU selama 6 bulan putusan tidak dijalankan maka otomatis gugur," jelas Wijayono.

Keputusan Venna untuk mengajukan gugatan cerai ini tidak disertai dengan tuntutan harta atau permintaan lainnya. Venna hanya fokus pada satu tujuan, yaitu mengakhiri pernikahan secara baik-baik. Emi juga menegaskan bahwa Venna sudah tidak lagi berkomunikasi dengan Ferry dan berharap perceraian ini bisa segera diselesaikan.

"Enggak ada enggak ada (komunikasi), pokoknya semua mau pisah secara baik baik saja," ungkapnya.

Meski gugatan cerai baru telah diajukan, status pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan saat ini masih sah di mata hukum. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa perkara perceraian yang diajukan pada 3 Agustus 2023 lalu dianggap gugur karena Ferry tidak hadir dalam sidang ikrar talak yang dijadwalkan pada 30 November 2023.

Ketidakhadiran ini menyebabkan proses hukum tertunda dan akhirnya dinyatakan gugur setelah enam bulan tidak ada pengajuan ikrar. Menurut Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, status pernikahan Venna dan Ferry kembali seperti semula, yaitu sah sebagai suami istri, karena tidak ada tindak lanjut dalam periode enam bulan tersebut.

venna melinda gugat cerai ferry irawan © 2024 Instagram

foto: Instagram/@vennamelindareal

"Kalau yang bersangkutan tidak mengajukan untuk ikrar di masa 6 bulan tersebut, berakhir di tanggal 30 Mei 2024," jelas Taslimah.

Hal ini membuat Venna harus kembali mengajukan gugatan cerai jika ingin memutuskan ikatan pernikahan mereka secara hukum. Dalam situasi ini, Venna Melinda menghadapi tantangan hukum yang tidak mudah.

Meskipun persidangan cerai sebelumnya telah diputuskan, status pernikahannya belum berubah secara resmi. Kini, dengan gugatan cerai baru yang telah diajukan, proses hukum untuk memutuskan pernikahannya dengan Ferry Irawan akan kembali berjalan.

Venna berharap kali ini proses perceraian bisa diselesaikan dengan lancar tanpa hambatan seperti sebelumnya. Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum secara tepat untuk menghindari kebingungan atau masalah di kemudian hari.

Kegagalan untuk melaksanakan ikrar talak dalam jangka waktu yang ditentukan dapat menyebabkan status pernikahan tetap sah, meskipun persidangan cerai telah dilaksanakan. Venna dan Ferry kini harus kembali menghadapi proses hukum untuk mencapai keputusan yang diinginkan.