Brilio.net - Kematian Lina mantan istri Sule masih menjadi perbincangan hangat. Tak hanya soal penyebab kematiannya yang masih diselidiki polisi, tetapi juga terkait permasalahan internal keluarga. Lina diketahui meninggalkan banyak harta warisan yang semuanya diserahkan pada keempat anaknya dengan Sule.

Setelah proses autopsi jasad Lina, pihak keluarga kembali membicarakan mengenai warisan. Lina diketahui memiliki banyak aset dan harta. Lewat pengacaranya, Abdurrahman Pratomo, Lina sudah menuliskan surat wasiat soal warisannya.

Senin (13/1) kemarin, Abdurrahman mengungkapkan detail warisan Lina yang diserahkan ke anak-anaknya. Dilansir brilio.net dari Kapanlagi.com, Abdurrahman menjelaskan kalau anak bayi Lina dengan Teddy tidak mendapat warisan apapun.

Harta peninggalan Lina Rp 10 M, warisan untuk Rizky Febian & adik © 2020 berbagai sumber

foto: Instagram/@putridelinaa

Mantan istri Sule ini memiliki banyak aset, dari bangunan, tanah hingga perhiasan. Abdurrahman menjabarkan secara rinci harta dan aset apa saja yang dimiliki Lina.

"Rinciannya ada tanah seluas dua hektare di Pangalengan, ada kos-kosan 32 kamar di Telkom University, ada rumah di Villa Banda, terus ada tanah di Lembang, kemudian, tanah di Ciamas, terus ada tanah di Bandung, daerah Cilenceng juga ada," jelas Abdurrahman, Senin (13/1).

Tidak hanya harta benda tak bergerak, seperti yang sudah disebutkan. Pengacara Lina ini juga menambahkan harta benda bergerak milik Lina, seperti perhiasan.

"Itu benda-benda tidak bergeraknya ya. Belum termasuk perhiasan dan lain-lain. Kalau ditotal cukup besar, mencapai Rp10 miliar," imbuh Abdurrahman.

Harta peninggalan Lina Rp 10 M, warisan untuk Rizky Febian & adik © 2020 berbagai sumber

foto: Kapanlagi.com

Setelah resmi bercerai dengan Sule, Lina diketahui membawa harta hasil gono-gini. Menurut penuturan Abdurrahman, sebagian harta yang dimiliki Lina semasa hidup, berasal dari harta gono-gini tersebut.

"Iya sebagian (harta gono-gini) itu, intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhumah sebelum perkawinan dengan Teddy," jelas pengacara Lina.

Tak lama setelah bercerai, Lina diketahui menikah dengan Teddy dan sudah dikaruniai bayi mungil akhir tahun 2019 lalu. Sayangnya, untuk masalah harta warisan ini, pengacaranya mengaku belum menuntaskan urusan pembagian harta perceraian Sule dan Lina.

"Setelah cerai, memang belum sempat urus tiba-tiba ada perkawinan dengan Teddy," lanjut Abdurrahman.

Suami Lina, Teddy pernah menyatakan Lina pernah menyampaikan kalau semua harta dan asetnya akan diwariskan ke anak-anak. Abdurrahman membenarkan pernyataan Teddy tersebut.

"Itu memang haknya anak-anak," tegas Abdurrahman yang menyatakan semua hak waris Lina akan jatuh ke Rizky Febian dan adik-adiknya.

"Aset itu memang seharusnya diserahkan kepada anak-anak. Dasar pertama, memang hal itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhumah punya beberapa aset, salah satunya yang sudah disebutkan sama Teddy itu, akan diberikan kepada anak-anaknya (Lina)," imbuh pengacara Lina menjelaskan pembagian hak waris kliennya.

Harta peninggalan Lina Rp 10 M, warisan untuk Rizky Febian & adik © 2020 berbagai sumber

foto: merdeka.com

Karena harta warisan Lina dibawa sebelum menikah dengan Teddy, anak Lina dan Teddy yang masih bayi tidak mendapatkan hasil pembagian aset mendiang Lina. Hal ini juga disampaikan oleh Abdurrahman saat dihubungi, dilansir dari KapanLagi.com, Selasa (14/1).

"Tidak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina karena ibu Lina membawa harta warisan dari perkawinan sebelumnya, sama Sule," terang Abdurrahman.

Dengan begitu, buah hati Lina dengan Teddy tidak mendapatkan bagian harta warisan dan aset milik mendiang ibunya.

Tak hanya bayinya saja, Teddy yang berstatus sebagai suami sah Lina juga tidak mendapatkan bagian warisan. Abdurrahman menjelaskan, kondisi Lina dan Teddy saat menikah, di mana harta yang dibawa Lina sebagian berasal dari pernikahan sebelumnya.

"Kalau itu tidak punya hak waris dari aset sebelumnya. Tidak ada tuh aset bawaan, jadi kita perlu meluruskan, itu pembagian apa saja. Teddy dan bayinya kita anggap tidak ada (hak waris), karena (harta) ini dari pernikahan sebelumnya," jelas pengacara Lina.