Hakim Anggota Jaini Basir telah mengeluarkan perintah untuk merampas aset-aset milik terdakwa Harvey Moeis. Keputusan ini diumumkan dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 1 Miliar. Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timahdi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa aset milik terdakwa yang telah disita harus dirampas untuk negara," kata Jaini di ruang sidang. Aset tersebut akan dihitung sebagai pengganti kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis dan rekan-rekannya.
Jaini juga menegaskan bahwa perampasan aset ini disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituangkan dalam berkas tuntutan. "Kami sependapat dengan penuntut umum mengenai status barang bukti ini," tambahnya.
Daftar Harta-Benda yang Diserahkan ke Negara
- 1 unit tas Louis Vuitton model Mini Luggage, warna coklat.
- 1 unit tas Louis Vuitton model Dauphine Backpack, warna coklat.
- 1 unit tas Louis Vuitton model Moon Backpack, warna coklat.
- 1 unit tas Louis Vuitton model Vanity Bag, warna coklat.
- 1 unit tas Louis Vuitton model Boite Chapeau Souple, warna coklat.
- 1 unit tas Louis Vuitton model Capucines, warna Beige.
- 1 unit tas Hermes model Lindy 20, warna kuning.
- 1 unit tas Hermes model Lindy 20, warna putih.
- 1 unit tas Hermes model Lindy 20, warna jingga.
- 1 unit tas Hermes model Lindy 20, warna biru.
- 1 unit tas Chanel model Classic Double Flap Bag Medium, warna Navy.
- 1 unit tas Chanel model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu.
- 1 unit tas Chanel model Logo Enchained Flap Bag Medium, warna hitam.
- 1 unit tas Chanel model Chain Flap Bag, warna navy.
Harta-Benda Lainnya
Daftar lengkap aset yang disita mencakup berbagai tas branded dari merek ternama seperti Chanel, Dior, Gucci, dan Hermes, dengan total lebih dari 80 unit tas yang disita. Setiap tas memiliki nilai dan keunikan tersendiri, mencerminkan gaya hidup mewah yang dijalani oleh terdakwa.
Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kerugian negara.
Recommended By Editor
- Rugikan negara Rp300 T divonis 6,5 tahun penjara, ini 7 perjalanan kasus korupsi Harvey Moeis
- Harvey Moeis divonis 6,5 tahun, lebih ringan dari tuntutan, ini yang jadi pertimbangan hakim
- Harvey Moeis bacakan pleidoi, sebut hak anak untuk punya ayah dirampas
- Pesan emosional Harvey Moeis untuk anaknya, "Anak-anakku, papa bukan koruptor"
- Bacakan pleidoi di sidang lanjutan korupsi timah, Harvey Moeis sebut Sandra Dewi wanita kuat