Brilio.net - Rompi merah muda Kejaksaan Agung (Agung) kini menghiasi sosok suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey Moeis telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun dan diperkirakan masih akan terus bertambah.

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Harvey Moeis terancam hukuman penjara © YouTube

foto: YouTube/Kejaksaan RI

Menurut Kuntadi, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah atau paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada Pasal 3 UU Tipikor membahas tentang tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 

Sementara itu Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur tentang pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur soal pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Harvey Moeis terancam hukuman penjara © YouTube

foto: YouTube/Kejaksaan RI

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.