Brilio.net - Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Lebih lanjut, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta tidak mencukupi, Helena akan menghadapi tambahan satu tahun penjara.

Helena Lim divonis 5 tahun  liputan6.com

foto: liputan6.com

Pertimbangan vonis ini mencakup hal-hal yang memberatkan, seperti tindakan Helena yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Namun, ada juga hal-hal yang meringankan, seperti catatan bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar. JPU menilai tindakan Helena merugikan keuangan negara dan lingkungan secara signifikan. Meskipun demikian, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.