Brilio.net - Belakangan ini, publik tengah hangat memperbincangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). RUU yang dinilai kontroversial itu memicu berbagai protes dari berbagai pihak. Serangkaian aksi mahasiswa pun digelar di sejumlah kota menuntut DPR membatalkan RUU itu.

Selain mendapat kritik dari mahasiswa, RUU KUHP juga mendapat sorotan dari para praktisi hukum, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Lewat akun Instagram pribadinya, Hotman paris menyebut bahwa RUU KUHP sebagai rancangan undang-undang yang aneh. Dalam sebuah video yang diunggahnya, Hotman menyoroti RUU KUHP, khususnya pada draf di pasal 100.

"RUU KUHP adalah draf undang-undang teraneh di dunia," terang Hotman di akun Instagramnya, Rabu (25/9).

Sembari memegang beberapa lembar kertas, Hotman kemudian membacakan Pasal 100 dalam draf RUU KUHP yang mengatur masa percobaan 10 bulan bagi terdakwa hukuman mati.

View this post on Instagram

A post shared by Dr. Hotman Paris Hutapea SH MH (@hotmanparisofficial) on

"Saya baca ini draf di Pasal 100 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," paparnya.

Hotman Paris kemudian menyampaikan kritik atas pasal yang ia bacakan tersebut. Ia mempertanyakan masa pecobaan 10 bulan bagi terdakwa yang dijatuhi hukuman mati.

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar gak masuk di akal gue. Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa tidak terlalu penting," jelas dia.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa apa yang sudah ia bacakan ini nampaknya sulit untuk ia cerna.

"Ya tidak terlalu penting kenapa di hukuman mati? Haduh kacau nih. Benar-benar ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan perlu pengalaman yang sangat lama," tutup Hotman.