Brilio.net - Satu lagi musisi yang tersandung kasus narkoba, yakni Hubert Henry Limahelu. Basis dari band Boomerang ini ditangkap polisi karena memiliki dan mengonsumsi ganja. Pihak kepolisian telah menyita barang bukti ganja seberat 6,7 gram.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengungkapkan bahwa Henry tertangkap pada 19 Juni 2019 lalu. Dalam kasus ini, Henry tidak sendirian. Ia ditangkap bersama dengan lima orang.

a © 2019 brilio.net

foto: merdeka.com

"Penangkapan tersangka Henry merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya," kata Kompol Ardian yang brilio.net kutip dari merdeka.com.

 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hubert Henry Limahelu (@hubert_henrylimahelu) on

Sebelum menangkap tersangka Henry, polisi menangkap lebih dulu tersangka Dimas. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 12 paket ganja dengan berat total sekitar 1.684 gram atau 1,6 kilogram. Penangkapan tersebut mengarah pada pelaku lain.  

Kemudian berkembang kepada tersangka Amos dengan barang bukti narkotika sebanyak 3 bungkus ganja. Dengan berat kurang lebih 375 gram.

"Barang bukti dari tersangka lainnya, yakni Hasan Azhari disita 7 bungkus ganja, dari Julian Azhari disita 2 linting ganja. Kemudian dari tersangka Rudianto, kita menyita 5 bungkus ganja kurang lebih 179 gram. Untuk Henry sendiri kurang lebih 6,7 gram," ungkap Kompol Memo Ardian.