Ammar Zoni kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya. Dari yang awalnya tiga tahun penjara, kini Ammar harus menjalani hukuman selama empat tahun karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ini adalah kabar yang cukup mengejutkan, terutama bagi penggemar dan orang-orang terdekatnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, hukuman Ammar bertambah satu tahun. Dalam putusan yang dikeluarkan pada Sabtu, 9 November 2024

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," sebut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Denda Rp 800 Juta

Banding jaksa dikabulkan, hukuman penjara untuk Ammar Zoni jadi lebih berat

foto: Kapanlagi/Bayu Herdianto]

Tidak hanya hukuman penjara yang diperberat, denda yang harus dibayar Ammar juga mengalami perubahan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan denda sebesar Rp 800 juta, yang lebih rendah dibandingkan dengan putusan awal yang mencapai Rp 1 miliar. Namun, jika Ammar tidak mampu membayar denda tersebut, dia akan menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan.

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi putusan tersebut.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menerima hasil putusan tersebut dengan pasrah.

"Kami sudah diberitahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," ujar Jon Mathias melalui pesan singkat. Ini menunjukkan bahwa Ammar menerima kenyataan yang ada meskipun tidak mudah untuk dijalani.

Saat ditanya lebih lanjut, Jon Mathias menyatakan bahwa Ammar Zoni berencana untuk mengajukan kontra memori kasasi. "Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," tambah Jon.