Arjana menjelaskan pihak pengadilan sudah menentukan jadwal persidangan dengan agenda mediasi, yakni pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 09.00 WIB mendatang.

Inara Rusli gugat cerai Virgoun © 2023 brilio.net

foto: Instagram/@mommy_starla

Sebelumnya, sidang perdana gugatan talak cerai Virgoun terhadap Inara digelar Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5). Namun, sidang tersebut tidak beragendakan mediasi seperti yang biasa terjadi dalam sidang perdana perceraian.

Agenda sidang tersebut adalah permohonan pencabutan talak cerai dari pihak Virgoun. Hal tersebut membuat pihak Inara kaget dan tidak dapat berbuat apapun. Sebab, Hakim mengabulkan pencabutan talak cerai Virgoun.

Inara sendiri berkenan rujuk dengan Virgoun suatu saat nanti, tetapi dengan syarat. Dia memberikan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilakukan Virgoun. Prasyarat rujuk ini telah dipersiapkan oleh pihak Inara Rusli.

Inara Rusli gugat cerai Virgoun © 2023 brilio.net

foto: Instagram/@virgoun

Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, menjelaskan ada lima poin yang terangkum dalam syarat tersebut. Pihaknya juga akan menyerahkan prasyarat itu secara tertulis kepada majelis hakim dan pihak Virgoun.

"Sementara saya dan tim sudah menyiapkan lima poin untuk prasyarat terakhir kali untuk rujuk," ungkap Arjana Bagaskara dikutip brilio.net dari Liputan6.com, Selasa (23/5).

Arjana enggan menjelaskan secara rinci, terkait syarat rujuk yang akan diajukan. Sementara ini, Inara sudah mempercayakan tim kuasa hukum terkait proses perceraian dan syarat rujuk yang akan diajukan.

"Itu nanti saja pascamediasi. Terkait mediasi juga sudah diserahkan kepada saya dan tim terkait draft penawaran dan prasyarat untuk rujuk," tegas Arjana.