Brilio.net - Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengusut asal-usul pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel. Artis tersebut telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan, Vanessa Angel mengaku mendapatkan barang itu dari apotek di kawasan Surabaya. Vanessa membelinya dengan menggunakan resep dokter.

"Kami sudah periksa dokter yang memberikan resep. Dokter itu mengeluarkan dua resep yaitu tahun 2016 dan 2018. Dan kalau dari tahun segitu harusnya obatnya sudah habis terkonsumsi," ujar Ronaldo dikutip Liputan6.com, Jumat (10/4).

Dia mengatakan, Vanessa Angel belum mau berbicara gamblang mengenai hal tersebut. Tapi, polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjebloskan kembali Vanessa Angel ke bui.

"Detailnya di mana tidak dijelaskan oleh yang bersangkutan, kami masih dalami ini. Tapi sekali lagi konstruksi perkara untuk kasus ini sudah cukup bukti," ujar Ronaldo.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020. Pada penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Angel menjadi tahanan kota. Vanessa diwajibkan melapor seminggu dua kali ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar UU karena memiliki 20 butir pil Xanax tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel karena ancaman hukumannya lima tahun.

Namun, penyidik memutuskan Vanessa Angel sebagai tahanan kota. Ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan Vanessa Angel menjadi tahanan kota, antara lain karena pandemi corona yang menyebabkan Covid-19 belum mereda.

"Karena pademi ini ada beberapa arahan diberikan terkait penahanan jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukan tahan ke Rutan Pondok Bambu, rutan yang biasaya digunakan menitipkan tahanan perempuan dan kami juga di Polres Jakbar tidak ada rutan khusus wanita," ujar Ronaldo saat konferensi pers, Kamis (9/4).

Kemudian, penyidik juga memperhatikan kondisi kesehatan Vanessa Angel. Saat ini, Vanessa tengah hamil.

"Usia kandungan sekitar enam bulan," ucap Ronaldo.

Dia mengatakan Vanessa Angel harus menjalani wajib lapor dan tidak boleh keluar dari DKI Jakarta sampai kasusnya masuk ke persidangan.

"Surat perintah penahanan kami terbitkan untuk 20 hari ke depan. Apabila perlu diperpanjang akan kami perpanjang," ujar dia.