Brilio.net - Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun twitter. Kini musisi ternama Indonesia resmi divonis 1,5 tahun penjara. Kasus tersebut bermula dari laporan Jack Lapian, pendiri BTP Networks, ke polisi.
Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Ratmoho. Vonis politisi Partai Gerindra tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun bui.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani, Senin (28/1).
Majelis hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berikut perjalanan kasus Ahmad Dhani hingga divonis 1,5 tahun penjara yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Senin (28/1).
1. Awal kasus dari laporan Jack Lapian pada 9 Maret 2017.
foto: merdeka.com
Pada tanggal 9 Maret 2017, Jack Lapian melaporkan kicauan Ahmad Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Polisi memeriksa Ahmad Dhani pada 10 Oktober 2017.
foto: liputan6.com
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
3. Melakukan 3 ujaran kebencian.
foto: merdeka.com
Dilansir dari berbagai sumber, ada tiga cuitan yang diunggah Ahmad Dhani ke akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Suryo Pratomo Bimo. Pertama, Ahmad Dhani menurut jaksa mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 ke Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani. Di mana ia menuliskan "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin...".
Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST, yang berbunyi "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".
Cuitan ketiganya adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo, yang berbunyi "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Layaknya bekerja, Bimo mendapatkan Rp 2 juta per bulan dari Ahmad Dhani. Semua yang dituliskan Bimo di akun Twitter Ahmad Dhani merupakan kata-kata yang dikirim Dhani melalui WhatsApp.
4. Ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017.
foto: liputan6.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Setelah menetapkan tersangka, pihak Polda Metro Jaya memanggil dan melakukan pemeriksaan Ahmad Dhani pada 28 Oktober 2017. Dhani dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
5. Sidang perdana pada 16 April 2018.
foto: merdeka.com
Pada 16 April 2018, Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saat itu sidang Ahmad Dhani dipimpin oleh Ketua majelis hakim Ratmoho dengan hakim anggota Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato.
6. Jaksa menuntut 2 tahun penjara pada 26 November 2018.
foto: kapanLagi.com
Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian tersebut. JPU menilai Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA). Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
7. Dhani membacakan pledoi pada 17 Desember 2018.
foto: kapanLagi.com
Pada saat itu, Ahmad Dhani mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di depan majelis hakim. Ahmad Dhani membacakan pledoi yang dibuatnya di luar aspek teknis hukum. Pleidoi tersebut diberi judul 'Indonesia di Persimpangan Menuju Negara Para Penista Agama dan Negara Para Persekutor Demokrasi'.
8. Dhani divonis 1,5 tahun penjara pada 28 Februari 2019.
foto: istimewa
Musisi yang kini jadi caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.