Brilio.net - Penyanyi Diva Tanah Air, Krisdayanti kini resmi menjadi status sebagai anggota DPR RI priode 2019-2024. Belum lama usai dilantik sebagai anggota DPR, Krisdayanti pun ikut memberikan komentar mengenai syarat anggota dewan paling rendah yakni tamatan SMA.

Wanita yang akrab disapa KD itu sendiri merupakan hanya lulusan SMA negeri di Jakarta. Namun, baginya untuk menjadi anggota dewan adalah hak semua orang. Di mana, siapapun bisa berkontribusi untuk negara.

"Saya pikir sejauh dia punya kompetensi dan juga aktualisasi dan memiliki etos kerja tinggi dalam membangun bangsa ini, ya harus diberikan kesempatan," ujar KD seperti dikutip dari liputan6.com, Kamis (10/10).

kd  2019 brilio.net

foto: Instagram/@krisdayantilemos

Sebagai anggota dewan, dia mengaku tak mempersoalkan pendapat masyarakat yang mempertanyakan kemampuan dirinya sebagai lulusan SMA. Pendidikan terakhir bukan salah satu faktor utama dalam mengukur kapasitas seseorang.

Yang terpenting saat ini, pihaknya dapat berkomitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya perempuan.

"Saya pun bisa bekerja dan belajar secara bersama-sama dengan staf dan tim ahli kita. Bayangkan ini saya seperti kuliah terbuka saja selalu mendapatkan kajian-kajian yang justru untuk memaksimalkan fungsi anggota dewan dengan membuat UU dengan kondisi saya ditempatkan," ucapnya.

Dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang diterbitkan KPU, syarat menjadi Anggota DPR adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Kemudian, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta syarat umum lainnya.