Brilio.net - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang umum akhirnya menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan pria berinisial YA sebagai tersangka dari kasus meninggalnya putra Tamara Tyasmara tersebut.

Diketahui, YA merupakan laki-laki yang dipercaya keluarga menjaga Dante di kolam renang umum yang berlokasi di Jakarta Timur tersebut. YA sendiri merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara.

Dalam kasus ini, YA dijerat pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (9/2). Penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

YA dibidik Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Ade Ary dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Sabtu (10/2).

"Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," imbuhnya.