Brilio.net - Vanessa Angel harus menghadapi vonis hukuman tiga bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tak hanya itu, ia juga didenda Rp 10 juta, lantaran kasus peyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Dilansir dari liputan6, terhitung sejak hari ini, Rabu (18/11) Vanessa akan memulai sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dengan demikian membuat Vanessa harus tinggal terpisah untuk sementara waktu dengan sang anak yang masih bayi, Gala.

Sebelum masuk tahanan, Vanessa sempat mengunggah momen sang suami yang menggendong anaknya di dalam mobil. Terlihat bayi berusia 4 bulan itu berekspresi seakan merasakan kesedihan yang tengah dirasakan sang mama. Dalam caption unggahnya, Vanessa juga menuliskan pesan menyentuh untuk sang anak.

"Gala kuat mi, gala bobok dulu ya mi nanti kalo gala buka mata nanti kita udah main cilukba lagi ya mi. Mami take care ya disana gala udah sama papi #keluargala," tulisnya.

<img style=

foto: Instagram/@vanessaangelofficial

Unggahan tersebut kemudian dipenuhi komentar warganet. Selain memberikan dukungan dan semangat, tak sedikit warganet yang turut sedih dengan keadaan Vanessa harus berpisah dengan sang anak yang masih ASI.

"Ya allah @vanessaangelofficial Sending virtual hugs to you ca..," tulis akun @fannyghassani

"Kaaaa ecaaaaaa pelukkk erattttttt good days will come soonnnnnm ," kata akun @debisagita

"Ya allah yang kuat ya gala dan ka bibi , semoga ka vanesa cpt2 pulang," ujar akun @hanny_oktavia20

"aku kok mewek," timpal akun @babydj2016

"Ya allah sumpah mewek aku...," pungkas akun @shasha_andromedha

"Gala bikin ku menangis," tutup akun @uswatun0412

Seperti diketahui semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Angel berstatus sebagai tahanan kota hingga akhirnya menerima vonis. Kini, setelah vonis diumumkan, ia akan kembali menjadi masa hukumannya.

Jika dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Vanessa Angel sejak menjadi tersangka, ia kemungkinan akan menjalani sisa masa hukuman selama 48 hari bila dihitung dari total vonis selama tiga bulan penjara.