Brilio.net - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini Selasa (4/1). Dalam sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya pria dengan nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini terjerat kasus kecelakaan lalu lintas pada akhir tahun 2019 silam. Akibat kecelakaan tersebut, mantan kekasihnya, Laura Anna harus mengalami kelumpuhan, hingga akhirnya meninggal dunia pada (15/12) lalu.

Dilansir brilio.net dari Kapanlagi.com, Selasa (4/1) pada sidang kali ini, Ayah dan ibunda Gaga tampak hadir dalam persidangan itu. Begitupun kakak Laura Anna, Greta Irene juga hadir dalam persidangan. Terlihat pula sejumlah rekan selebgram, di antaranya Keanu Agl dan Erika Carlina juga hadir ikut mengawal persidangan.

Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara  KapanLagi.com

foto: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto

Pada persidangan tersebut, JPU menilai berdasarkan fakta bahwa Gaga telah terbukti sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," kata JPU dalam persidangan yang dilansir dari KapanLagi.com.

Setelahnya jaksa membacakan tuntutan yang diberikan untuk Gaga. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," katanya.

Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara  KapanLagi.com

foto: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto

Setelah membacakan tuntutan yang diberikan kepada Gaga, hakim kemudian menanyakan apakah pihak Gaga Muhammad akan mengajukan nota pembelaan. Setelah berdiskusi, kuasa hukum meminta untuk diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu intuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," tutur kuasa hukum Fahmi Bachmid.

Sementara Gaga sendiri menyerahkan semuanya kepada penehat hukumnya. Kemudian Gaga juga menyampaikan penyesalan kepada majelis hakim.

"Saya serahkan semua pada penasehat hukum. Saya sangat menyesal atas kejadian ini yang menyebabkan seseorang (Laura Anna) luka," kata Gaga.

Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara  KapanLagi.com

foto: Kapanlagi.com/Bayu Herdianto

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya sangat menyesal atas kecelakaan tersebut akibat kelalaiannya.

"Gaga Muhammad sudah diperiksa, sudah menyampaikan semuanya dan dia juga menyatakan menyesal atas kejadian dan dia juga meminta maaf. Memang betul dia salah dia lalai karena pada saat dia lelah dia tetap memaksa membawa mobil tersebut. Sehingga dia dalam keadaan terhenyap sejenak atau bahasanya itu ngantuk sejenak. Sehingga begitu dia buka mata di depan ada mobil kaget tidak injak rem malah injak di situ lah terpelanting mobilnya jadi seperti itu kejadian," tutup Fahmi.