Aktor terkenal Jefri Nichol baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Menurut keterangan dari PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Selama kurang lebih dua jam, Jefri menjawab sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Nurma menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mendapatkan keterangan yang jelas mengenai apa yang terjadi.
"Betul, hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Kasus ini dilaporkan berdasarkan pasal 172 atau 351 KUHP," ungkapnya, dikutip brilio.net dari liputan6.com pada Senin (28/10).
foto: instagram/hagaipakan
Dalam kasus ini, Jefri Nichol berstatus sebagai saksi. Dia dianggap sebagai orang yang mengetahui dan melihat kejadian penganiayaan tersebut. "Dia saksi, penyidik menjelaskan JN saksi yang melihat kasus terjadi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan. Kata penyidik, JN ada di lokasi atau melihat kejadian," jelas Nurma.
foto: Instagram/@jefrinichol
Lebih lanjut, Nurma menyebutkan bahwa korban dalam kasus ini berinisial BPY, seorang pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial HM. "Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik. Penyidik sedang mencari barang bukti dan mencari siapa pelakunya," kata Nurma.
Nurma menambahkan, polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan temuan-temuan dalam kasus ini.
"Ke depan masih dijadwalkan pemeriksaan saksi," pungkas Nurma Dewi. Ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.