Brilio.net - Julia Perez kembali menjadi bahan pembicaraan. Hal ini berawal dari foto Jupe yang disandingkan dengan Gusti Nurul, puteri Keraton Mangkunegaran Solo, oleh akun bernama @martinaeva_jupearmy.

Foto tersebut kemudian menjadi kontroversi, lantaran banyak pihak yang tak setuju jika seorang putri kerajaan dibandingkan dengan Julia Perez. Bahkan salah satu netizen mengaku sebagai anak keturunan mendiang Gusti Nurul dan tidak terima dengan foto tersebut.

julia perez hubungan saya dengan kraton solo baik-baik saja headline © 2016 instagram




Mendapat serangan bertubi-tubi dari haters, Jupe pun angkat bicara. Lewat akun media sosialnya ia mengatakan bahwa hubungannya dengan Kraton Solo baik-baik saja.

"Hubungan saya dengan kraton solo baik2 saja.. mengenai isu salah satu fans saya bilang saya mirip dengan Gusti Nurul.. tidak ada unsur pidana ataupun sara... di balik semua kejadian ini," tulis Julia Perez, Rabu (26/10).

Wanita berusia 36 tahun itu juga menegaskan bahwa keluarga Gusti Nurul yang asli tidak keberatan dengan foto yang diposting pada Selasa malam tersebut.

julia perez hubungan saya dengan kraton solo baik-baik saja © 2016 instagram




"Bahwa ada kesalapahaman.. seseorang yg mengaku cucu nya Gusti Nurul, bilang keberatan kalo saya di bilang mirip dan suruh apus fotonya. sementara cucu aslinya @alikamitari menyetujui postingan tersebut.. dan tidak menyingung keluarga," sambungnya.

Selain itu, Jupe juga mengancam para provokator di media sosial yang suka memanaskan suasana dengan pasal pidana.

"Mohon agar pihak2 provokator yg hanya mengambil keuntungan dari berita, cari followers, selalu di buat keributan, agar berhati2 saya ingat kan kepada kalian dengan Pasal ITE ancaman 12 thn penjara. Untuk itu sekali lagi saya trimakasih (NIMAS AYU TUMENGGUNG YULI RAHMAWATI SH)," tutup Jupe.

Pasal pidana yang dimaksud Juper tersebut merupakan Pasal 29 UU ITE. Dengan bunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi." Yang kemudian disambung dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah)"

Wah, wah, jadi ramai banget nih. Kalau menurutmu postingan foto sandingan tersebut pantas nggak sih?