Brilio.net - Di Indonesia salah satu aturan saat mengemudikan kendaraan yakni harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika tidak, maka dapat dikenakan sanksi oleh pihak yang berwajib.

Tidak memiliki SIM sehingga tidak dapat mengemudi jika pernah dirasakan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. Namun kini Susi baru saja memiliki SIM baru setelah miliknya mati atau telah habis masa berlakunya selama 20 tahun.

Dilansir brilio.net dari akun Twitter @susipudjiastuti, Kamis (16/9) ia melakukan pengurusan SIM karena mendapatkan info dari Kapolsek setempat, jika sudah tidak perlu melakukan pengurusan di Polres. Wanita yang terkenal dengan penampilan nyentriknya ini melakukan pengurusan di Polsek Pangandaran, Jawa Barat.

"Pagi ini mengurus SIM di Polsek Pangandaran. Saat selesai difoto sempat ditanya puas atau tidak dengan fotonya, ya kalau saya sih puas-puas saja kan muka sendiri," jelas Susi.

"Selamat pagi, hari ini saya mengurus SIM. Saya minta tolong diberikan pagi-pagi sekali, sebelum orang-orang datang. Sudah selesai, sudah difoto, sudah sidik jari, sudah tanda tangan," tegasnya.

Lanjut Susi, untuk foto SIM sendiri, kan memang tidak bisa di-photoshop atau diedit. "Emang bisa diphotoshop jadi muka @xcintakiehlx (Cinta Laura)," sambungnya.

Cerita Susi Pudjiastuti miliki SIM  berbagai sumber


foto: Twitter/@susipudjiastuti

Susi Pudjiastuti sendiri melakukan pengurusan SIM karena dalam beberapa bulan terakhir belajar nyetir lagi. Dirinya mengaku sudah tidak bisa nyetir dikarenakan SIM sudah mati.

Selain itu, pengurusan SIM ini karena Susi Pudjiastuti sebagai warga negara tertib lalu lintas, ikut peraturan yang ada, dan mengendarai mobil harus pakai SIM.