Brilio.net - Kasus dugaan korupsi tata niaga yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka masih terus diselidiki. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) kali ini menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik Harvey Moeis. Barang bukti tersebut meliputi 11 unit atau bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Selain itu, barang bukti lainnya yakni 8 unit kendaraan mewah, 88 unit tas branded, 141 perhiasan, uang senilai USD 400 ribu, uang Rp 13 miliar lebih dan 17 logam mulia.

Terkait penyitaan barang bukti tersebut, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur buka suara. Menurutnya, istri Harvey Moeis, Sandra Dewi keberatan atas tas brandednya yang ikut disita oleh Kejari. Namun, karena keputusan dari Kejari, Sandra Dewi tetap kooperatif untuk mengikuti aturan.

kuasa hukum harvey moeis protes  © berbagai sumber

foto: Instagram/@sandradewi88

"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan. Bukti-bukti semua kita harus siapkan. Nanti tunggu di persidangan saja. Kita akan buka semua bukti-bukti," ujar Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, dilansir dari liputan6.com, Senin (22/7).

Harris Arthur menegaskan, barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi (SD). Adapun tas bermerek tersebut berjumlah 88 unit.

"Tas-tas juga, kalau saya nggak salah ada 88 tas branded itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Arthur.

Ditambahkan Harris Arthur, jika tas branded tersebut didapatkan dari hasil kerja keras selama berkarier di industri hiburan. Juga didapatkan dari hasil strategi pemasaran untuk promosi (endorse) dari berbagai brand yang bekerjasama dengan istri Harvey Moeis.

kuasa hukum harvey moeis protes  © berbagai sumber

foto: liputan6.com

"Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya. Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, 8 kendaraan yang disita oleh pihak pengadilan bukanlah milik Sandra Dewi. Sebab, kendaraan tersebut dibeli atas nama Harvey Moeis (HM).

"Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuman itu memang pemberian dari Pak HM," ujarnya.

Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari).

"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.