Brilio.net - Seperti yang diketahui, peran Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersandung kasus suap gratifikasi di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi. Kasus Zumi Zola masih terus berjalan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang-barang rampasan dari terpidana kasus korupsi. Salah satunya adalah action figure milik Zumi Zola.

Dilansir dari brilio.net dari liputan6.com, lelang yang dilakukan merupakan kerja sama KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi liputan6.com, Kamis (13/6).

Lelang akan digelar pada Selasa, 25 Juni 2019, pukul 10.30 WIB. Pelaksanaan lelang sendiri dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet (closed bidding) di alamat website www.lelang.go.id.

Informasi yang didapat dari website KPK, barang yang dilelang untuk beberapa set action figure mencapai Rp 45.082.000. Adapun satu set action figure tersebut meliputi 1 set action figure Electro Scale Statue XM Studios Marvel 435/500 nomor seri XM55-PUPVP-YZPU-0434, 1 (satu) set action figure Electro Cable Scale Statue XM Studios Marvel 789/999 nomor seri XM44-BSWK-GITU-0051. 1 (satu) set action figure Vulture Scale Statue XM Studios Marvel 051/500 nomor seri XM44-BSWK-GITU-0051. 1 (satu) set action figure Black Panther Scale Statue XM Studios Marvel 080/800 nomor seri XM56-IGJI-KNCK-0080, 1 (satu) set action figure lIZARD Scale Statue XM Studios Marvel 156/500 nomor seri XM62-gtud-dgvx-0156 (BB No. 116).

Selain action figur, KPK juga melelang beberapa barang dari kasus lain. Adapun barang-barang yang dilelang meliputi handphone, smartphone, jaket bermerek, hingga cincin.

Bagi siapapun yang berminat untuk ikut lelang, barang-barang akan dilelang pada Senin mendatang, yakni 24 Juni 2019.

"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin tanggal 24 Juni 2019 Pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih, Jakarta," kata Febri.