Brilio.net - Andre Taulany kembali menjadi sorotan publik setelah permohonan cerainya terhadap Rien Wartia Trigina ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Meski demikian, komedian dan presenter ini tidak menyerah dan langsung mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Andre mengajukan banding secara resmi melalui e-court pada 25 September 2024. Namun, Ummi mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai detail banding tersebut.

"Ada, ada (pengajuan banding) dari Andre," jelas Ummi Azma dikutip brilio.net dari Liputan6.com, Jumat (4/10).

"Saya nggak baca memorinya. Yang penting dia sudah daftar banding secara e-court tanggal 25 September 2024," tambahnya.

Andre Taulany ajukan banding © Instagram

foto: Instagram/@erintaulany

Berkas banding Andre akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten. Tidak ada proses sidang terkait banding ini, karena yang diperiksa hanyalah dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.

"Nggak ada (sidang), ini kan banding tuh ke Pengadilan Tinggi Agama Banten. Jadi kan yang diperiksa cuma berkasnya doang," jelas Ummi.

Mengenai kapan hasil banding akan keluar, Ummi belum bisa memberikan kepastian. Mengingat proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Belum tahu, kan masih panjang ceritanya. Harus ada pemeriksaan berkas perkara banding gitu, memori banding dan sebagainya," ungkapnya.

Andre Taulany ajukan banding © Instagram

foto: Instagram/@erintaulany

Seperti diketahui, permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa, 24 September 2024. Hakim menolak permohonan tersebut lantaran dalil yang diajukan Andre mengenai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti.

"Majelis hakim menolak permohonan pemohon," ujar Ummi Azma.

Hakim menyimpulkan bahwa masalah yang dihadapi Andre dan Rien lebih terkait dengan kurangnya komunikasi di antara mereka. Hal tersebut bukan termasuk perselisihan besar yang sesuai dengan ketentuan hukum untuk perceraian.

"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelas Ummi.

Andre Taulany pertama kali mengajukan gugatan cerai terhadap Rien Wartia pada 4 April 2024. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, proses mediasi antara Andre dan Rien pada awalnya tidak berhasil. Permohonan talak tersebut kemudian terdaftar dalam nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.

Kini, dengan pengajuan banding yang dia lakukan, tampaknya Andre tetap bersikeras untuk melanjutkan proses perceraian meski permohonannya telah ditolak oleh pengadilan agama. Keputusan akhir terkait banding ini akan menjadi penentu nasib rumah tangga mereka di pengadilan tingkat yang lebih tinggi.