Brilio.net - Pesinetron Lidya Pratiwi kini telah menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun. Seperti yang diketahui, pada 2006 silam, Lidya Pratiwi terlibat dalam pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

Setelah diputuskan bersalah, Lidya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang, pada pertengahan 2006. Kini ia sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Dilansir brilio.net dari kapanlagi.com, beberapa bulan kemudian tepatnya pada awal Desember 2013, Lidya mengajukan pergantian nama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tepat pada 25 Desember namanya pun resmi berganti menjadi Maria Eleanor.

"Jadi diajukan pada awal Desember 2013, ada permohonan atas nama Lidya Pratiwi mengganti nama menjadi Maria Eleanor. Tanggal putusannya 25 Desember," kata Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dilansir dari kapanlagi.com.

Pergantian nama Lidya Pratiwi menjadi Maria Eleanor berjalan dengan proses yang cepat. Hanya dalam dua minggu nama Maria Eleanor telah disandang Lidya yang saat itu berusia 26 tahun.

"Proses pergantian nggak lama lah, cuma sidang dua kali selesai. Yang penting beralasan, ada saksi dan bukti surat," tambah Eko.

Eko Aryanto menjelaskan perihal alasan pergantian nama. Namun untuk lebih detail semisal ingin membuang sial atau apa dia kurang tahu karena materi tersebut ada saat persidangan.

"Alasannya dia sudah tidak cocok dengan nama yang lama, itu katanya. Soal detail lain, itu terjadi di persidangan, saya nggak ngerti. Tetapi yang tertulis sudah tidak cocok dengan nama yang lama," pungkasnya.