Mahalini Raharja dan Rizky Febian kembali menjadi sorotan publik setelah resmi menikah ulang pada 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan. Pernikahan ini diadakan untuk memastikan status hukum mereka sah baik secara agama maupun negara. Langkah ini diambil setelah pernikahan pertama mereka dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar ini mengejutkan banyak orang, terutama para penggemar yang sebelumnya menyaksikan kemesraan mereka dalam pernikahan pertama yang megah pada Mei 2024. Namun, di balik momen bahagia tersebut, pasangan ini menghadapi tantangan administrasi yang memaksa mereka untuk melangsungkan akad nikah ulang.
Kepala KUA Setiabudi, H. Nasrullah, mengonfirmasi bahwa pernikahan kedua ini telah memenuhi semua syarat hukum yang berlaku. Kini, Mahalini dan Rizky Febian siap memulai babak baru dalam kehidupan rumah tangga mereka, terutama setelah kabar bahwa mereka sedang menanti kelahiran anak pertama.
Alasan Mahalini dan Rizky Febian menikah ulang
Pernikahan pertama Mahalini dan Rizky Febian yang berlangsung pada 10 Mei 2024 ternyata memiliki kekurangan dari segi administrasi. Mereka diketahui belum memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu wali yang sah menurut hukum Islam. Mahalini, yang sebelumnya non-muslim, tidak memiliki wali nasab yang beragama Islam untuk menikahkan dirinya.
Dalam pernikahan pertama, wali yang digunakan adalah seorang ustaz yang membawanya menjadi mualaf. Namun, Pengadilan Agama menilai wali tersebut tidak sah, sehingga permohonan isbat nikah mereka ditolak.
Untuk memperbaiki status hukum, mereka memutuskan untuk menggelar akad nikah ulang dengan melibatkan Kepala KUA sebagai wali hakim yang sah. Dengan langkah ini, pernikahan mereka kini telah diakui secara agama dan negara.
Proses akad nikah ulang di KUA Setiabudi
Akad nikah ulang Mahalini dan Rizky Febian berlangsung pada Jumat, 27 Desember 2024, di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Prosesi ini dilaksanakan dengan khidmat dan dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak sebagai saksi.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, yang bertindak sebagai wali hakim, memastikan bahwa semua berkas administrasi telah dilengkapi sebelum akad berlangsung. Nasrullah menyatakan bahwa pasangan ini kini telah memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk pengesahan pernikahan.
"Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama. Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," ungkap Kepala KUA Setiabudi, H. Nasrullah, Jumat (3/1).
Dokumen resmi berupa buku nikah juga telah diterbitkan sebagai bukti sah pernikahan mereka. Langkah ini memberikan rasa lega bagi pasangan dan keluarga, terutama setelah melalui proses hukum yang cukup panjang.
Recommended By Editor
- Ternyata ini 5 cara bebas dari tenggorokan kering dan tetap glowing usai nonton konser semalaman
- 7 Potret Mahalini manggung ini bikin salfok dengan perut buncit, putuskan hiatus nyanyi sementara
- Cinta Laura & Najwa Shihab komitmen lawan pelecehan seksual, 200 orang ikut turun tangan
- Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak, PA Jaksel beri solusinya
- Pernikahannya tidak sah, langkah ini harus diambil Rizky Febian & Mahalini demi mengesahkan pernikahan
- Pengadilan Agama Jaksel tolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, ini alasannya
- Momen Sule jenguk Mahalini di RS, kamar mewah bikin salfok netizen