Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk rujuk dengan Paula Verhoeven. Dalam proses perceraian ini, Baim justru yang mengajukan permohonan talak. Hal ini menunjukkan keseriusan Baim, yang telah menyiapkan bukti dan saksi ahli untuk sidang selanjutnya.
Fahmi menjelaskan, "Saat ini, saya ulangi, yang mengajukan gugatan cerai adalah Muhammad Ibrahim. Jadi, mustahil jika dia ingin damai atau rujuk. Jika Baim ingin rujuk, dia tinggal mencabut gugatan, dan semua akan selesai."
Menurut Fahmi, jika Baim benar-benar ingin rujuk, seharusnya dia mencabut permohonan talak sebelum majelis memberikan putusan. "Karena yang mengajukan gugatan adalah Baim, jadi kapan saja dia bisa mencabut gugatan sebelum putusan," tambahnya.
foto: Instagram/@baimwong
Fahmi juga mengungkapkan bahwa mediasi antara Baim dan Paula tidak menemukan kesepakatan, namun hal ini bukan terkait perceraian, melainkan mengenai anak. "Dalam proses perdamaian, tidak ada kesepakatan yang tercapai, tetapi itu bukan tentang perceraian, melainkan tentang anak," jelasnya.
Di sisi lain, Baim Wong berharap agar proses perceraian ini segera selesai. Sejak awal, dia ingin menyelesaikan semuanya dengan baik. "Iya lah, dan ingin selesai baik-baik. Dari awal kita mau selesaikan dengan baik," ungkap Baim.