Brilio.net - Kabar tak menyenangkan datang dari artis peran Irwansyah usai pengusaha Medina Zein melaporkan dirinya atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan, PT Bandung Berkah Bersama. Seperti yang diketahui, Irwansyah memiliki posisi sebagai komisaris di PT Bandung Berkah Bersama.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Jumat (18/10) selaku pemegang saham, Medina Zein merasa ada yang tidak beres dengan keuntungan perusahaan yang semakin menurun. Irwansyah mengatakan kepada Medina Zein bahwa profit perusahaan kurang dari 10 persen. Atas pengakuan tersebut, Medina Zein memutuskan melakukan audit pada laporan keuangan PT Bandung Berkah Bersama.

"Ditemukan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Ditaksir aliran dana temuan awal ini hampir 2 miliar rupiah yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J Corps (Jannah Corps) milik Irwansyah. Itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan PT Bandung Berkah Bersama," ujar Lukman Azhari, pengacara Medina Zein yang dilansir dari liputan6.com.

Medina Zein laporkan Irwansyah Instagram/@medinazein dan @irwansyah_15

Medina Zein telah mengantongi mengantongi bukti rekening koran PT Bandung Berkah Bersama. Perusahaan J Corps milik Irwansyah tercantum telah beberapa kali menerima aliran dana dari PT Bandung Berkah Bersama yang juga menaungi usaha kue artis Bandung Makuta.

"Ada aliran dana ke J Corps sebesar 173 juta rupiah. Kalau diakumulasi berdasarkan hitungan kami, temuan awalnya hampir 2 miliar rupiah. Jadi ada biaya-biaya yang bukan tanggung jawab dari Bandung Makuta atau PT Bandung Berkah Bersama. Ini uang perusahaan tidak boleh sembarangan," kata Lukman Azhari.

Lukman Azhari juga memaparkan rincian dana PT Bandung Berkah Bersama yang mengalir ke rekening pribadi Irwansyah. Medina Zein sebagai salah satu pemegang saham, mengaku tak menerima pemberitahuan terkait aliran dana tersebut.

"Ada aliran dana ke rekening saudara Irwansyah sebesar 76 juta rupiah, ada yang ke J Corps 20 juta rupiah. Banyak sekali pokoknya. Tanpa sepengetahuan, dan tanpa seizin (Medina). Malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama ya," sambung Lukman Azhari.

Sebelum akhirnya melaporkan Irwansyah ke pihak kepolisian, Medina Zein melakukan etikat baik untuk menjalin komunikasi dengan Irwansyah. Namun karena pihak Irwansyah tidak memberikan kejelasan mengenai hal tersebut, akhirnya Medina Zein menempuh jalur hukum.

"Aku dari kemarin sudah menunggu itikad baik dari dia, ketemu atau apa. Padahal dari awal aku minta kejelasan dari semua ini tapi enggak ada telepon, komunikasi. Karena aku enggak mau ribet, kalau ini harus menempuh jalur hukum, ya sudah. Kita ikuti saja semuanya. Kita bisa buktikan siapa yang benar dan siapa yang salah di kepolisian," tutup Medina Zein

Kini Medina Zein telah resmi melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Irwansyah dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP. Jika terbukti bersalah, maka Irwansyah akan terancam hukuman lima tahun penjara

"Sejauh ini sih terkena pasal 374 ya. Di mana penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena pencaharian atau karena dengan mendapatkan upah. Dan itu ancamannya lima tahun penjara," ujar Machi Ahmad.