Menurut Nirina, ini merupakan jawaban atas ikhtiar yang dijalani, untuk mengembalikan apa yang menjadi hak dari mendiang sang ibunda. Apalagi proses yang Nirina tempuh belakangan terbilang cukup panjang.

"Ibu saya meninggal 2019, kami mengetahui tentang adanya penyelewengan ini 2020. Dan bapak saya meninggal, kami harus menjalani sidang. Jadi kayak berkali-kali, bertubi-tubi, dan ini adalah salah satu titik terang. Karena saya harus mengembalikan kembali hal ibu saya, hal orangtua saya," jelasnya.

Diakui Nirina, permasalahan ini cukup menyita waktu dan konsentrasinya. Bahkan, ia harus meninggalkan sejumlah pekerjaan agar fokus menghadapi proses hukum atas kasus itu.

"Sampai tidak bekerja setahun, full konsentrasi mengawal kasus ini. Frustasi ya lumayan, karena wah waktunya ternyata tidak sebentar, tapi intinya tetap jalani sesuai dengan prosedurnya," akuinya.