Brilio.net - Sidang lanjutan kasus narkoba Nia Ramadhani bersama suami dan sopirnya membawa mereka dituntut hukuman 1 tahun atau 12 bulan rehabilitasi. Ketiganya terbukti bersalah atas kepemilikan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Hasil keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu rupanya membuat Nia kaget. Ia merasa tuntutan yang jatuh padanya dirasa sangat berat, "Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia Ramadhani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/22).

Menurut hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), ketiga terdakwa dirujuk untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Sedangkan JPU menuntut masa rehabilitasi empat kali lipat dari hasil asesmen, yakni 12 bulan proses rehabilitasi.

nia minta keringanan hukuman  2021 berbagai sumber

foto: Liputan6.com/Helmi Fithiransyah

"Kami minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa," kata Nia sembari menangis, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (23/12).

Istri Ardi Bakrie ini berharap agar diberikan keringanan hukuman kepadanya, sehingga saat pembacaan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Kami akan melakukan pembelaan. Baik secara tertulis atau langsung," tambah Ardi Bakrie saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

nia minta keringanan hukuman  2021 berbagai sumber

foto: Kapanlagi.com/Budy Santoso

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap petugas kepolisian di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nia diamankan beserta barang bukti yaitu narkoba jenis sabut dengan berat 0,78 gram.

Nasib yang sama juga dialami oleh Ardi Bakrie dan sopirnya. Ketiganya akhirnya harus menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis sabu.