Nikita Mirzani, yang dikenal sebagai ibu dari tiga anak, kini harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dipanggil oleh Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh selebgram Isa Zegamengenai dugaan sumpah palsu.

Menurut informasi dari Kasie Humas Mapolres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Nikita Mirzani. Dia diminta untuk hadir dan memberikan keterangan terkait kasus ini. Saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran Nikita.

"Iya betul. Jadi dari penyidik, sudah melayangkan surat ada tanggal 6 Januari 2025, kepada NM untuk diminta keterangan tanggal 8 Januari 2025 jam 13.30 WIB," ungkap AKP Nurma Dewi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

"Untuk sementara ini, penyidik masih menunggu. Jadi memang jamnya sudah ditentukan untuk dimintai keterangan," tambah Nurma Dewi.

Nurma juga menyebutkan bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Isa Zega mengajukan laporan terhadap Nikita pada tanggal 8 Februari 2023.

"Terkait yang dilaporkan oleh inisial IZ, ini berkaitan dengan pasal 240 KUHP dan 242 KUHP tentang dugaan melakukan sumpah palsu. Kejadian itu terjadi pada tanggal 8 Februari 2023, jadi ini adalah kasus yang sudah lama," jelasnya.

Penyidik sudah memeriksa 4 saksi

Nurma melanjutkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa empat saksi terkait laporan yang diajukan oleh Isa Zega. Saksi-saksi ini terdiri dari orang-orang yang mengetahui dan melihat langsung kejadian tersebut.

"Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi yang dimintai keterangan, mulai dari yang melaporkan, mendengar, hingga yang melihat langsung kejadian tersebut. Lokasinya berada di PN Jaksel," urainya.

Nurma menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah jadwal pemeriksaan Nikita Mirzani akan dilaksanakan, karena hingga saat ini Nikita belum hadir. Mereka masih menunggu kehadirannya.

"Untuk sementara ini penyidik masih menunggu, karena memang jamnya sudah ditentukan pada pukul 13.30 dan penyidik tetap menunggu," ucap Nurma Dewi.