Brilio.net - Nisya Ahmad, yang dikenal sebagai adik dari artis terkenal Raffi Ahmad, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9). Pelantikan ini menjadi sorotan karena Nisya sempat dinyatakan tidak lolos dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Meski begitu, pelantikan Nisya ternyata mengikuti prosedur yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelantikannya sebagai anggota DPRD Jawa Barat terjadi setelah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, caleg terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung, memutuskan untuk mengundurkan diri.
Pada Pileg lalu, Thoriqoh meraih suara lebih banyak dibanding Nisya, yakni sebanyak 58.495 suara, sementara Nisya memperoleh 50.422 suara. Namun, karena pengunduran diri Thoriqoh, Nisya Ahmad akhirnya diangkat menggantikannya berdasarkan Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro, menegaskan bahwa pelantikan Nisya Ahmad sebagai anggota DPRD Jawa Barat adalah langkah yang sah sesuai aturan.
"Iya (Nisya dilantik) karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri dari caleg terpilih. Keterangannya beliau mengundurkan diri saja," ucap Adi.
Pengunduran diri Thoriqoh ini adalah keputusan pribadi yang berkaitan dengan urusan internal partai politik, sehingga posisinya di DPRD Jawa Barat digantikan oleh Nisya Ahmad.
Adi Saputro juga menjelaskan lebih lanjut bahwa Nisya dilantik bukan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), tetapi sebagai Pengganti Calon Terpilih.
"PAW itu terjadi pergantian setelah dilantik. Tapi kalau caleg terpilih belum dilantik (pengganti calon terpilih), Bu Thoriqoh itu mengundurkan diri. Kalau seseorang ada yang mundur, kami undang partai politik dan orang yang mengundurkan diri," tambah Adi.
Hal ini menandakan bahwa artis kelahiran Bandung 17 Oktober 1990 sah menggantikan posisi Thoriqoh sebelum yang bersangkutan dilantik secara resmi. Dalam konteks aturan pergantian caleg terpilih, pengunduran diri Thoriqoh merupakan langkah yang tidak melanggar aturan.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, pergantian caleg terpilih dimungkinkan jika caleg tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak memenuhi syarat itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW," pungkas Adi.
Pelantikan Nisya sebagai anggota DPRD Jawa Barat ini menjadi contoh nyata bagaimana aturan KPU dapat diimplementasikan secara fleksibel namun tetap sesuai dengan regulasi yang ada. Nisya sendiri mengaku siap untuk menjalankan tugas baru ini, meski dunia politik merupakan hal yang baru baginya.
"Saya dapat kewajiban dan tanggung jawab yang baru, mudah-mudahan bertanggung jawab dan bisa mengemban tanggung jawab baru," ujar Nisya dengan penuh semangat.
Dengan proses pelantikan yang sudah dilewati, Nisya kini menanti penugasan lebih lanjut dari partainya. Mengenai tugas spesifik di DPRD, politisi PAN ini menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai. Dengan demikian, langkah pertama Nisya di dunia politik sudah dimulai, dan kini dia siap untuk menghadapi tantangan baru di DPRD Jawa Barat.
"Biar itu dirapatin dulu, kita lihat nanti cocoknya di mana, sama sajalah ya, yang penting kalau sudah dapat tugas dikerjakan dengan baik," tutupnya.
Recommended By Editor
- 7 Momen Nisya Ahmad dilantik jadi anggota DPRD Jawa Barat, ditanya visi misi belum bisa jabarkan
- Akui masih satu rumah, Andika Rosadi ungkap Nisya Ahmad sering nangis saat diajak rujuk
- Bantah adanya KDRT, Andika Rosadi ungkap alasan digugat cerai Nisya Ahmad
- Akui sedih rumah tangga putrinya retak, begini harapan Amy Qanita untuk Nisya Ahmad dan Andika Rosadi
- 15 Tahun berumah tangga kini cerai, intip 9 potret lawas Nisya Ahmad dan Andika Rosadi di awal nikah
- Dulu nebeng di rumah Raffi kini huniannya Rp8,5 M, intip 11 potret kamar tidur ketiga anak Nisya Ahmad